Berhubungan Seks di Mobil Bikin Macet Lalu Lintas, Wanita Ini Dipenjara

Jum'at, 27 Januari 2023 - 10:08 WIB
Seorang wanita Kenya dihukum penjara 6 bulan karena menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan raya saat berhubungan seks dengan kekasih di mobilnya. Foto/The Citizen
NAIROBI - Seorang wanita Kenya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan karena menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan raya saat berhubungan seks dengan sang kekasih di dalam mobilnya.

Jika tidak ingin menjalani hukuman penjara, wanita tersebut diharuskan membayar denda Ksh20.000 (Rp2,4 juta).



Hakim, dalam putusannya pada Kamis, memberikan waktu 14 hari kepada wanita tersebut untuk mengajukan banding.

Pengendara yang namanya dirahasiakan itu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Hukum Makadara setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan menyebabkan gangguan dan mengganggu lalu lintas di jalan raya kawasan Thika Road Mall di Roysambu pada 24 Januari 2023.

Baca juga: Heboh, Polwan yang Telah Bersuami Ini Dipecat karena Berhubungan Seks dengan 6 Polisi

Menurut sidang pengadilan, wanita itu ditangkap oleh petugas polisi lalu lintas dari Kantor Polisi Kasarani yang berjaga di jalan raya dekat Thika Road Mall.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!