Penyakit Pernapasan Mewabah, Korut Lockdown Pyongyang 5 Hari

Rabu, 25 Januari 2023 - 11:51 WIB
Penyakit Pernapasan Mewabah, Korut Lockdown Pyongyang 5 Hari. FOTO/Reuters
PYONGYANG - Pihak berwenang di ibu kota Korea Utara (Korut), Pyongyang, telah memerintahkan penguncian selama lima hari karena meningkatnya kasus penyakit pernapasan yang tidak ditentukan. NK News yang berbasis di Seoul melaporkan pada Rabu (25/1/2023), mengutip pemberitahuan pemerintah.

Pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan Covid-19. “Namun penduduk di kota tersebut diharuskan untuk tinggal di rumah mereka sampai akhir Minggu dan harus melakukan pemeriksaan suhu beberapa kali setiap hari,” sebut laporan NK News, yang memantau Korut.





Dilaporkan pula, bahwa penduduk Pyongyang tampaknya menimbun barang untuk mengantisipasi tindakan yang lebih ketat. Tidak jelas apakah daerah lain di negara itu telah memberlakukan penguncian baru.

Korut mengakui wabah Covid-19 pertamanya tahun lalu, tetapi pada Agustus telah menyatakan kemenangan atas virus tersebut. Negara tertutup itu tidak pernah mengonfirmasi berapa banyak orang yang tertular Covid-19, tampaknya karena kekurangan sarana untuk melakukan pengujian secara luas.

Sebaliknya, Korut melaporkan jumlah pasien demam setiap hari, penghitungan yang naik menjadi sekitar 4,77 juta, dari populasi sekitar 25 juta. Tetapi, Korut belum melaporkan kasus seperti itu sejak 29 Juli.



Media pemerintah terus melaporkan tindakan anti-pandemi untuk memerangi penyakit pernapasan, termasuk flu, tetapi belum melaporkan perintah lockdown.

Pada hari Selasa, kantor berita negara KCNA melaporkan, kota Kaesong, dekat perbatasan dengan Korea Selatan, telah mengintensifkan kampanye komunikasi publik sehingga semua pekerja mematuhi peraturan anti-epidemi secara sukarela dalam pekerjaan dan kehidupan mereka.
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More