Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Indonesia Protes Arab Saudi
Senin, 23 Januari 2023 - 08:45 WIB
RIYADH - Seorang jamaah umrah warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi , atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita asal Lebanon.
Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, memprotes pemerintah Arab Saudi karena tidak diberi informasi soal kasus MS.
MS (26), jamaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah ditahan di Madinah.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023).
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR50.000," lanjut KJRI Jeddah.
KJRI Jeddah mengatakan pihaknya tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," imbuh KJRI.
Sekadar diketahui, MS dituduh melecehkan seorang jamaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, memprotes pemerintah Arab Saudi karena tidak diberi informasi soal kasus MS.
MS (26), jamaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah ditahan di Madinah.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023).
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR50.000," lanjut KJRI Jeddah.
KJRI Jeddah mengatakan pihaknya tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," imbuh KJRI.
Sekadar diketahui, MS dituduh melecehkan seorang jamaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Lihat Juga :
tulis komentar anda