130 WNI Ditahan di Hongkong
A
A
A
HONGKONG - Saat ini sebanyak 130 Warga Negara Indonesia (WNI) berada dalam tahanan di Hongkong dan Macau. Sebagian besar dari WNI ini mendekam di penjara karena terlibat kasus narkoba.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hongkong dan Macau Chalief Akbar mengatakan, mereka telah divonis pengadilan setempat untuk menjalani tahanan. "WNI yang tertangkap tersebut umumnya hanyalah bertindak sebagai kurir, bukan sebagai pemakai, apalagi sebagai bandar besar," katanya di Hongkong, kemarin.
Chalief mengatakan, meskipun mereka bersalah dan telah mendekam di penjara, namun KJRI Hongkong tetap memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Pihak KJRI juga telah menyediakan pengacara bagi warga Indonesia yang sedang mengalami proses pengadilan, sehingga upaya perlindungan tetap dilakukan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah WNI yang tersangkut kasus hukum di Hongkong dan Macau mengalami peningkatan. "Pada tahun lalu terjadi 53 kasus WNI yang terlibat narkoba," ungkapnya.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hongkong dan Macau Chalief Akbar mengatakan, mereka telah divonis pengadilan setempat untuk menjalani tahanan. "WNI yang tertangkap tersebut umumnya hanyalah bertindak sebagai kurir, bukan sebagai pemakai, apalagi sebagai bandar besar," katanya di Hongkong, kemarin.
Chalief mengatakan, meskipun mereka bersalah dan telah mendekam di penjara, namun KJRI Hongkong tetap memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Pihak KJRI juga telah menyediakan pengacara bagi warga Indonesia yang sedang mengalami proses pengadilan, sehingga upaya perlindungan tetap dilakukan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah WNI yang tersangkut kasus hukum di Hongkong dan Macau mengalami peningkatan. "Pada tahun lalu terjadi 53 kasus WNI yang terlibat narkoba," ungkapnya.
(esn)