Dubes Prancis: Berdasarkan UU, Atlauio Harusnya Tak Boleh Dieksekusi
A
A
A
JAKARTA - Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze menyebut Sergei Atlaoui, terpidana mati asal Prancis seharusnya tidak boleh dieksekusi dahulu. Keyakinan ini muncul, setelah dirinya melihat undang-undang hukum Indonesia mengenai eksekusi mati.
"Pengacara Atlaoui terus bekerja, karena kami melihat ada beberapa isu dalam aspek yudisial. Yakni isu mengenai, dia (Atlaloui) tidak boleh dieksekusi, sebelum semua orang yang terlibat bersamanya ditangkap. Sebab, banyak orang yang terlibat dalam kasus ini, dimana proses peradilan mereka masih terus berlanjut," kata Breuze saat ditemui Sindonews di Jakarta pada Selasa (5/5/2015).
"Berdasarkan undang-undang Indonesia yang dibuat tahun 1964, dinyatakan semua orang yang ditangkap bersama harus dieksekusi secara bersamaan juga, jadi itu yang akan terus kami pakai, dan kami akan mencoba menjelaskan dan membawa hal ini kepada Jaksa Agung, agar haknya dihormati," lanjutnya.
Breuze merujuk pada Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dimana disebutkan apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum Atalaoui, dengan mengangkat isu ini terbilang berhasil. Keberhasilan tim pengacara Atalaui, lanjut Breuze, tidak terlepas juga dari sikap otoritas Indonesia yang sangat menghormati hukum yang ada.
"Saya pikir hal ini berhasil, karena dia sampai saat ini dia belum dieksekusi. Saya juga yakin bahwa otoritas Indonesia sangat menghormati hukum dan proses hukum, dan kami berterima kasih atas hal ini," tambah Breuze.
"Pengacara Atlaoui terus bekerja, karena kami melihat ada beberapa isu dalam aspek yudisial. Yakni isu mengenai, dia (Atlaloui) tidak boleh dieksekusi, sebelum semua orang yang terlibat bersamanya ditangkap. Sebab, banyak orang yang terlibat dalam kasus ini, dimana proses peradilan mereka masih terus berlanjut," kata Breuze saat ditemui Sindonews di Jakarta pada Selasa (5/5/2015).
"Berdasarkan undang-undang Indonesia yang dibuat tahun 1964, dinyatakan semua orang yang ditangkap bersama harus dieksekusi secara bersamaan juga, jadi itu yang akan terus kami pakai, dan kami akan mencoba menjelaskan dan membawa hal ini kepada Jaksa Agung, agar haknya dihormati," lanjutnya.
Breuze merujuk pada Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dimana disebutkan apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum Atalaoui, dengan mengangkat isu ini terbilang berhasil. Keberhasilan tim pengacara Atalaui, lanjut Breuze, tidak terlepas juga dari sikap otoritas Indonesia yang sangat menghormati hukum yang ada.
"Saya pikir hal ini berhasil, karena dia sampai saat ini dia belum dieksekusi. Saya juga yakin bahwa otoritas Indonesia sangat menghormati hukum dan proses hukum, dan kami berterima kasih atas hal ini," tambah Breuze.
(esn)