Kakinya Dibuang ke Tong Sampah, Pria AS Gugat RS

Sabtu, 02 Mei 2015 - 12:31 WIB
Kakinya Dibuang ke Tong...
Kakinya Dibuang ke Tong Sampah, Pria AS Gugat RS
A A A
FLORIDA - Seorang pria asal Florida selatan, Amerika Serikat (AS) menggugat rumah sakit (RS) karena tersinggung setelah kakinya yang diamputasi dibuang di tong sampah. Dia menemukan kakinya itu lengkap dengan tanda namanya yang masih melekat.

Kaki kanan pria bernama John Timiriasieff, 56, tersebut diamputasi di bawah lutut pada bulan Oktober 2014 di RS bernama Doctors Hospital di Coral Gables.

”Penggugat berharap penanganan (amputasi) sesuai yang dipersyaratkan oleh hukum di Florida. Namun, Doctors Hospital melemparkan kaki penggungat yang diamputasi ke tong sampah, dengan tanda nama yang menunjukkan kakiitu milik pengguggat,” demikian bunyi dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan Miami pada hari Rabu lalu, seperti dilansir Reuters, Sabtu (2/5/2015).

Sebulan setelah amputasi, Timiriasieff mengatakan bahwa keluarganya dihubungi oleh detektif pembunuhan yang menyelidiki apakah ia telah menjadi korban dari “permainan kotor” RS.

Keluarganya pun akhirnya mendatangi RS untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. “Mereka (RS) tidak memberikan penjelasan atas apa yang telah terjadi,” lanjut bunyi dokumen gugatan tersebut.

Sementara itu, pihak Doctors Hospital, cabang dari Baptist Health South Florida Inc, menyatakan bahwa mereka tidak bisa membahas insiden itu secara rinci karena pertimbangan privasi pasien.

”Namun, kita dapat mengatakan bahwa ketika Doctors Hospital diberitahu tentang situasi ini, pemimpin rumah sakit mengambil tindakan segera dan tepat untuk mengatasi hal itu,” bunyi pernyataan Doctors Hospital melalui email.

”Prosedur yang tepat telah diperkuat di rumah sakit untuk mencegah situasi yang sama terjadi di masa depan,” lanjut pernyataan RS itu mengacu pada insiden pembuangan potongan kaki pasien ke tong sampah yang menuai gugatan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9075 seconds (0.1#10.140)