Australia Sentil Sistem Hukum Indonesia
A
A
A
SYDNEY - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop kembali angkat bicara mengenai eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah Indonesia terhadap duo gembong narkoba Myuran Sukumaran dan AndrewChan. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Sindonews dari situs Kedutaan Besar Ausralia di Jakarta pada Minggu (26/4/2015), Bishop "menyentil" sistem hukum di Indonesia.
Dalam Pernyataannya, Bishop menyebut masih ada beberapa hal yang ganjil yang terjadi di sistem peradilan Indonesia, dimana menurutnya pengadilan Indonesia enggan melihat fakta baru yang ada.
"Tantangan hukum tetap ada di hadapan Pengadilan Konstitusi dan Komisi Judisial, yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan fundamental mengenai integritas pemidanaan dan proses pencarian pengampunan. Klaim-klaim ini seharusnya didengar." ucap Bishop.
Sementara itu, dalam pernyataan yang sama Bishop juga kembali melontarkan permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengampuni kedua orang tersebut.
"Saya sekali lagi dengan hormat memohon Presiden Indonesia untuk mempertimbangkan penolakan beliau untuk memberikan pengampunan. Tidak ada kata terlalu terlambat untuk mengubah hati," sambungnya.
"Australia tidak meminta lebih dari Indonesia daripada upaya meminta negara lain juga dimana warga Indonesia juga mendapat hukuman mati untuk diberi pengampunan termasuk untu pelanggaran narkotika yang serius," tambahnya.
Dalam Pernyataannya, Bishop menyebut masih ada beberapa hal yang ganjil yang terjadi di sistem peradilan Indonesia, dimana menurutnya pengadilan Indonesia enggan melihat fakta baru yang ada.
"Tantangan hukum tetap ada di hadapan Pengadilan Konstitusi dan Komisi Judisial, yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan fundamental mengenai integritas pemidanaan dan proses pencarian pengampunan. Klaim-klaim ini seharusnya didengar." ucap Bishop.
Sementara itu, dalam pernyataan yang sama Bishop juga kembali melontarkan permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengampuni kedua orang tersebut.
"Saya sekali lagi dengan hormat memohon Presiden Indonesia untuk mempertimbangkan penolakan beliau untuk memberikan pengampunan. Tidak ada kata terlalu terlambat untuk mengubah hati," sambungnya.
"Australia tidak meminta lebih dari Indonesia daripada upaya meminta negara lain juga dimana warga Indonesia juga mendapat hukuman mati untuk diberi pengampunan termasuk untu pelanggaran narkotika yang serius," tambahnya.
(esn)