Uni Eropa Menentang RI soal Rencana Eksekusi Warga Prancis
A
A
A
BRUSSELS - Uni Eropa menentang kebijakan Indonesia soal eksekusi mati yang akan dilakukan terhadap warga Prancis. Uni Eropa berdalih, eksekusi bukan jawaban untuk masalah kejahatan perdagangan narkoba.
”Uni Eropa benar-benar menentang hukuman mati. Hal ini tidak bisa menjadi jawaban untuk perdagangan narkoba,” kata Presiden Uni Eropa, Donald Tusk, mengacu pada rencana eksekusi terhadap Serge Atlaoui yang bakal dieksekusi atas tuduhan terlibat dalam kegiatan produksi di pabrik ekstasi di Tangerang.
Menurut laporan Reuters, Jumat (24/4/2015), para pejabat Kedutaan Besar di Indonesia, yang warganya masuk daftar terpidana mati telah diminta mengunjungi terpidana tersebut. Pemerintah Indonesia telah komitmen untuk menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada pemerintah terkait dalam tempo 72 jam sebelum eksekusi terhadap para terpidana mati dilakukan.
Setidaknya ada 10 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Mereka berasal dari Australia (duo Bali Nine), Prancis, Brasil, Filipina, Nigeria, Ghana dan dari Indonesia sendiri. Semua grasi yang diajukan para terpidana mati itu telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum keberatan dari Uni Eropa muncul, Presiden Prancis, Francois Hollande, juga menyuarakan protes serupa. ”Menghapus hukuman mati bagi kita adalah prinsip mutlak. Untuk Serge Atlaoui, kematian tidak bisa menjadi sanksi utama,” kata Hollande setelah menghadiri pertemuan puncak darurat Uni Eropa terkait masalah imigran di Brussels.
”Uni Eropa benar-benar menentang hukuman mati. Hal ini tidak bisa menjadi jawaban untuk perdagangan narkoba,” kata Presiden Uni Eropa, Donald Tusk, mengacu pada rencana eksekusi terhadap Serge Atlaoui yang bakal dieksekusi atas tuduhan terlibat dalam kegiatan produksi di pabrik ekstasi di Tangerang.
Menurut laporan Reuters, Jumat (24/4/2015), para pejabat Kedutaan Besar di Indonesia, yang warganya masuk daftar terpidana mati telah diminta mengunjungi terpidana tersebut. Pemerintah Indonesia telah komitmen untuk menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada pemerintah terkait dalam tempo 72 jam sebelum eksekusi terhadap para terpidana mati dilakukan.
Setidaknya ada 10 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Mereka berasal dari Australia (duo Bali Nine), Prancis, Brasil, Filipina, Nigeria, Ghana dan dari Indonesia sendiri. Semua grasi yang diajukan para terpidana mati itu telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum keberatan dari Uni Eropa muncul, Presiden Prancis, Francois Hollande, juga menyuarakan protes serupa. ”Menghapus hukuman mati bagi kita adalah prinsip mutlak. Untuk Serge Atlaoui, kematian tidak bisa menjadi sanksi utama,” kata Hollande setelah menghadiri pertemuan puncak darurat Uni Eropa terkait masalah imigran di Brussels.
(mas)