Bookkeeper Nazi Diadili Soal Pembantaian 300 Ribu Orang

Selasa, 21 April 2015 - 14:09 WIB
Bookkeeper Nazi Diadili...
Bookkeeper Nazi Diadili Soal Pembantaian 300 Ribu Orang
A A A
BERLIN - Oskar Groening, 93, seorang bookkeeper (pegawai pembukuan) Nazi yang pernah bekerja di kamp Auschwitz, diadili di Jerman pada Selasa (21/4/2015). Dia diadili terkait kasus pembantaian massal terhadap 300 ribu orang di kamp kematian Nazi.

Persidangan terhadap pria yang juga dikenal sebagai perwira Nazi itu digelar setelah dia membuat pengakuan sendiri, yakni ketika berumur 21 tahun dia antusias saat dikirim ke Auschwitz pada tahun 1942.

Kasus ini tidak biasa, karena Groening seperti kebanyakan perwira Nazi dan wanita yang bekerja di kamp-kamp konsentrasi Nazi, tidak ikut melakukan pembantaian. Mereka telah berbicara selama bertahun-tahun di berbagai sesi wawancara bahwa mereka sejatinya menentang praktik Holocaust di era Perang Dunia II itu.

Groening telah mengatakan, bahwa dia menjadi saksi kejahatan mengerikan di kamp kematian Nazi. Namun, dia menggambarkan dirinya sebagai “gigi roda kecil” dalam kamp tersebut. Dia tiak pernah membunuh siapa pun di kamp itu, meski dia melihat sendiri hukuman terhdap orang yang tidak bersalah di kamp Auschwitz.

Pekerjaan Groening di Auschwitz adalah untuk mengumpulkan barang-barang dari orang-orang yang dibawa ke kamp Nazi. Layaknya pegawai pembukuan biasa, dia bertanggung jawab untuk memeriksa barang-barang, menghapus dan menghitung catatan bank milik orang-orang yang dibawa ke kamp. Catatan itu kemudian dikirim ke kantor SS di Berlin, di mana mereka membantu untuk mendanai upaya perang Nazi.

”Melalui tindakannya, ia membantu finansial rezim NS (Nazi) dan mendukung kampanye pembunuhan sistematis,” kata Jaksa Hanover, yang menyebut ada 85 halaman surat dakwaan terhadap Groening dan para pekerja Nazi lainnya.

Sementara itu, pengacara Groening, Hans Holtermann, seperti dikutip Reuters, mengatakan bahwa tindakan kliennya tidak membuatnya terlibat pembunuhan massal. Menurutnya, sampai saat ini sistem peradilan Jerman masih sependapat dengan dirinya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3845 seconds (0.1#10.140)