Bookkeeper Nazi Diadili Soal Pembantaian 300 Ribu Orang

Selasa, 21 April 2015 - 14:09 WIB
Bookkeeper Nazi Diadili...
Bookkeeper Nazi Diadili Soal Pembantaian 300 Ribu Orang
A A A
BERLIN - Oskar Groening, 93, seorang bookkeeper (pegawai pembukuan) Nazi yang pernah bekerja di kamp Auschwitz, diadili di Jerman pada Selasa (21/4/2015). Dia diadili terkait kasus pembantaian massal terhadap 300 ribu orang di kamp kematian Nazi.

Persidangan terhadap pria yang juga dikenal sebagai perwira Nazi itu digelar setelah dia membuat pengakuan sendiri, yakni ketika berumur 21 tahun dia antusias saat dikirim ke Auschwitz pada tahun 1942.

Kasus ini tidak biasa, karena Groening seperti kebanyakan perwira Nazi dan wanita yang bekerja di kamp-kamp konsentrasi Nazi, tidak ikut melakukan pembantaian. Mereka telah berbicara selama bertahun-tahun di berbagai sesi wawancara bahwa mereka sejatinya menentang praktik Holocaust di era Perang Dunia II itu.

Groening telah mengatakan, bahwa dia menjadi saksi kejahatan mengerikan di kamp kematian Nazi. Namun, dia menggambarkan dirinya sebagai “gigi roda kecil” dalam kamp tersebut. Dia tiak pernah membunuh siapa pun di kamp itu, meski dia melihat sendiri hukuman terhdap orang yang tidak bersalah di kamp Auschwitz.

Pekerjaan Groening di Auschwitz adalah untuk mengumpulkan barang-barang dari orang-orang yang dibawa ke kamp Nazi. Layaknya pegawai pembukuan biasa, dia bertanggung jawab untuk memeriksa barang-barang, menghapus dan menghitung catatan bank milik orang-orang yang dibawa ke kamp. Catatan itu kemudian dikirim ke kantor SS di Berlin, di mana mereka membantu untuk mendanai upaya perang Nazi.

”Melalui tindakannya, ia membantu finansial rezim NS (Nazi) dan mendukung kampanye pembunuhan sistematis,” kata Jaksa Hanover, yang menyebut ada 85 halaman surat dakwaan terhadap Groening dan para pekerja Nazi lainnya.

Sementara itu, pengacara Groening, Hans Holtermann, seperti dikutip Reuters, mengatakan bahwa tindakan kliennya tidak membuatnya terlibat pembunuhan massal. Menurutnya, sampai saat ini sistem peradilan Jerman masih sependapat dengan dirinya.
(mas)
Berita Terkait
Bayern München Ikat...
Bayern München Ikat Leon Goretzka Hingga 2026
Produksi Makanan Crispy...
Produksi Makanan Crispy dari Ulat Jerman
Banjir Rendam Kota Koblenz,...
Banjir Rendam Kota Koblenz, Jerman
Hasil EURO 2024: Langsung...
Hasil EURO 2024: Langsung Tancap Gas, Jerman Bantai Skotlandia 5-1
Pangeran Jerman Dituntut...
Pangeran Jerman Dituntut Ayahnya karena Jual Kastil Keluarga Hanya Rp17.000
Balas Tindakan Berlin,...
Balas Tindakan Berlin, Teheran Usir Dua Diplomat Jerman
Berita Terkini
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
13 menit yang lalu
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
44 menit yang lalu
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
1 jam yang lalu
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
6 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
11 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
11 jam yang lalu
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved