36 WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi
Kamis, 16 April 2015 - 22:09 WIB

36 WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi
A
A
A
JAKARTA - Selain Karni bin Medi Tarsim dan Siti Zainab yang telah dieksekusi Pemerintah Arab Saudi, ternyata masih ada puluhan warga Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Menurut pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) setidaknya terdapat 36 WNI yang masih terancam hukuman mati di negeri kaya minyak tersebut.
"Saat ini ada 36 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Itu dari berbagai macam hukum pidana, mulai dari sihir, zina dan pembunuhan," ucap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammq Iqbal pada Kamis (16/4/2015).
Menurut Iqbal, dari ke-36 WNI yang saat ini terancam hukuman mati, tidak ada yang segawat situasi Karni dan Siti, yang memang sudah final. Ke-36 WNI tersebut sampai saat ini masih menjalani persidangan, sehingga masih terbuka lebar kemungkinan bagi mereka untuk bebas dari jerat hukuman mati.
"Lainnya divonis hukuman mati, tapi masih tahap pengadilan pertama. Contohnya ada Tuti binti Trusilowati, sudah inkracht (diputuskan), tapi kita berhasil mengajukan pengajuan kembali (PK), sehingga persidangan dimulai lagi dari awal dan semua hakimnya pun diganti," imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa Karni dan Siti adalah WNI ketiga dan keempat yang dieksekusi oleh pemerintah Saudi sejak 2008. "Empat WNI telah dieksekusi Saudi, yakni pada tahun 2008, 2011 dan dua pada tahun 2015," tambahnya.
"Saat ini ada 36 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Itu dari berbagai macam hukum pidana, mulai dari sihir, zina dan pembunuhan," ucap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammq Iqbal pada Kamis (16/4/2015).
Menurut Iqbal, dari ke-36 WNI yang saat ini terancam hukuman mati, tidak ada yang segawat situasi Karni dan Siti, yang memang sudah final. Ke-36 WNI tersebut sampai saat ini masih menjalani persidangan, sehingga masih terbuka lebar kemungkinan bagi mereka untuk bebas dari jerat hukuman mati.
"Lainnya divonis hukuman mati, tapi masih tahap pengadilan pertama. Contohnya ada Tuti binti Trusilowati, sudah inkracht (diputuskan), tapi kita berhasil mengajukan pengajuan kembali (PK), sehingga persidangan dimulai lagi dari awal dan semua hakimnya pun diganti," imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa Karni dan Siti adalah WNI ketiga dan keempat yang dieksekusi oleh pemerintah Saudi sejak 2008. "Empat WNI telah dieksekusi Saudi, yakni pada tahun 2008, 2011 dan dua pada tahun 2015," tambahnya.
(esn)