Bunuh Majikan, WNI Dihukum Mati di Arab Saudi

Selasa, 14 April 2015 - 22:20 WIB
Bunuh Majikan, WNI Dihukum...
Bunuh Majikan, WNI Dihukum Mati di Arab Saudi
A A A
JEDDAH - Seorang lagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus meregang nyawa di Arab Saudi. Pada Selasa (14/4), Siti Zaenab Binti Duhri Rupa dihukum mati Pemerintah Arab Saudi karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba.

Menurut rilis yang diterima Sindonews dari Kementerian Luar Negeri RI, eksekusi mati terhadap Siti dilakukan pada pukul 10.00 pagi waktu setempat. Eksekusi terhadap WNI kelahiran Bangkalan, Madura, 12 Maret 1968 ini dilakukan di Madinah.

Pembunuhan yang dituduhkan pada Siti terjadi pada 1999. Ia ditahan di penjara Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui serangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash pada Siti.

Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut, maka kata maaf hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan maaf pada Siti dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6570 seconds (0.1#10.140)