Para PSK di Korsel Demo Minta Zina Dilegalkan

Minggu, 12 April 2015 - 16:25 WIB
Para PSK di Korsel Demo...
Para PSK di Korsel Demo Minta Zina Dilegalkan
A A A
SEOUL - Para perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berdemonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel), Sabtu kemarin. Mereka menuntut pemerintah melegalkan zina agar mata pencaharian mereka tidak terancam.

Mahkamah Konstitusi di Korsel memang sedang mempertimbangkan apakah mempertahankan UU kuno yang mempindanakan pelaku perselingkuhan atau menghapus UU itu.

UU kuno yang dianut Korsel itu adalah UU Tahun 1953, di mana perselingkuhan dianggap sebagai tindak pidana. Gara-gara penerapan UU itu, sekitar 5.500 orang di Korsel dihukum dalam enam tahun terakhir karena terlibat perselingkuhan. Pada tahun 2014 saja, sudah 900 orang dihukum penjara atas serupa.

Aksi para PSK di Korsel itu pernah dilakukan empat tahun lalu. Mereka menuntut penghapusan UU Khusus Anti-Prostitusi yang mengancam profesi mereka.

Kim Kang-ja, seorang mantan kepala polisi di Seoul yang dikenal karena operasi pembersihan PSK pada tahun 2000 telah berada di pengadilan untuk bersaksi atas nama perempuan yang bekerja dalam binis seksual. Kim semula menentang keras protitusi karena banyak remaja dipekerjakan sebagai PSK.

Tapi, Kim kini membela para PSK dan menyerukan kepada para PSK untuk tetap melakukan pekerjaan mereka tanpa takut akan dihukum.

”Yang saya tekankan hari ini adalah apakah ada kebutuhan untuk menghukum perempuan yang bekerja di bidang prostitusi karena mereka tidak punya pilihan lain dan harus mencari nafkah,” katanya, seperti dilansir Channel News Asia.

“Terutama bagi mereka yang melakukannya secara sukarela tanpa ada yang dikorbankan. Apakah tepat menghukum mereka? Saya pikir itu salah,” katanya lagi.

Sebanyak 882 PSK di seluruh Korsel telah menandatangani dan mengajukan petisi ke pengadilan untuk meminta Mahkamah Konstitusi menghapus UU kuno tersebut.

Dalam UU itu, hukuman satu tahun penjara atau denda hingga tiga juta won (Rp34,8 juta) berlaku bagi mereka yang terlibat perselingkuhan atau transaksi seksual.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8960 seconds (0.1#10.140)