Wanita Amerika Ceraikan Suami Lewat Facebook

Selasa, 07 April 2015 - 18:33 WIB
Wanita Amerika Ceraikan Suami Lewat Facebook
Wanita Amerika Ceraikan Suami Lewat Facebook
A A A
NEW YORK - Untuk pertama kalinya hakim Mahkamah Agung Manhattan, Amerika Serikat (AS) mengabulkan izin seorang wanita yang menceraikan suami melalui Facebook. Wanita itu bernama Elanora Baidoo, 26.

Menurut Jaksa Andrew Spinnell, Elanora menikah dengan Victor Sena Darah-Dzraku pada tahun 2009. Pernikahan berlangsung dalam sebuah upacara sipil. Namun, sang suami pergi “menghilang” dan hanya bisa kontak melalui telepon dan Facebook.

Oleh hakim, Elanora diizinkan menceraikan sang suami melalui pesan Facebook, karena kesulitan menemukan tempat tinggal sang suami.

Biduk rumah tangga Elanora retak, setelah sang suami ingkar janji untuk menggelar upacara pernikahan secara tradisional di sebuah gereja di Ghana. Sejak itu pasangan tersebut tidak pernah lagi tinggal bersama.

“Elanora Baidoo, 26, telah diberikan izin untuk menggugat cerai terdakwadengan menggunakan pesan pribadi melalui Facebook,” bunyi putusan hakim Matthew Cooper, seperti dilansir New York Daily News, Senin (5/4/2015).

”Pengiriman (pesan) ini harus diulang oleh pengacara penggugat kepada terdakwasekali dalam seminggu selama tiga minggu berturut-turut atau sampai (gugatan cerai) diakui,” lanjut bunyi putusan hakim.

Menurut Cooper, alamat terakhir pasangan itu sebelum cerai adalah di sebuah apartemen di New York. Namun, apartemen itu sudah ditinggalkan pada tahun 2011.”Elanora Baidoo telah berbicara dengan terdakwamelalui telepon pada suatu kesempatan, dan dia (terdakwa) telah mengatakan bahwa dia tidak memiliki alamat tetap dan tidak ada alamat tempat kerja,” kata Cooper.

“Kantor pos tidak memiliki alamat dia, tidak ada alamat untuk penagihan untuk ponsel prabayar. Dan departemen untuk urusan kendaraan bermotor tidak memiliki catatan tentang dia,” imbuh hakim Cooper.

Gugatan cerai melalui pesan Facebook sudah dilayangkan Elanora. Tapi, belum mendapat tanggapan dari terdakwa.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7451 seconds (0.1#10.140)