Duo Bali Nine Harus Dieksekusi, Kemlu: Hormati Putusan PTUN!

Senin, 06 April 2015 - 17:26 WIB
Duo Bali Nine Harus...
Duo Bali Nine Harus Dieksekusi, Kemlu: Hormati Putusan PTUN!
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (6/4/2015), menolak gugatan dua gembong narkoba sindikat Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. PTUN memutuskan agar duo Bali Nine itu dieksekusi.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan penolakan grasi oleh Presiden Indonesia untuk duo Bali Nine sudah tepat, benar, dan agar diteruskan. Usai putusan itu keluar, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.

"Ini sistem pengadilan kita. Kita harus menghormati semua proses dan keputusan-keputusan yang diambil oleh sistem yudisial kita!," kata juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nassir.

Sementara itu, pengacara duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, tampaknya masih belum terima dengan keputusan yang dikeluarkan PTUN itu. Todung disebut-sebut sedang mencari bantuan internasional agar eksekusi mati terhadap kedua kliennya batal dilaksanakan.

Salah satu pihak yang dimintai dukungan adalah band metal legendaris dunia, Metalica. Melalui akun Twitter pribadinya, Todung meminta Metalica membujuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengampuni duo Bali Nine. Metalica dikenal sebagai salah band yang digemari oleh Jokowi.

"Halo @Metallica? Mari berkampanye untuk menyelamatkan nyawa seseorang di Indonesia dari hukuman mati. Mari bernyanyi dan membuat permohonan untuk @jokowi_do2," tulis Todung di akun Twitter-nya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)