Diduga Rencanakan Teror, 17 Orang di Malaysia Ditangkap
A
A
A
KUALA LUMPUR - Aparat kepolisian Malaysia menangkap dan menahan 17 orang yang diduga merencanakan serangan teror di negara tersebut. Dua dari 17 orang yang ditangkap, diketahui baru pulang dari Suriah.
Penangkapan 17 orang itu pada hari Minggu itu telah dikonfirmasi Kepala Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar.
”Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, saya tidak akan pernah membiarkan Malaysia menjadi tempat transit atau persembunyian untuk setiap kelompok teror," kata Abu Bakar, seperti dilansir The Star, Senin (6/4/2015).
“Selamat kepada Divisi Penanggulangan Terorisme atas pekerjaannya yang sangat bak,” lanjut Abu Bakar. Kepala Polisi Malaysia itu enggan menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan 17 orang itu, termasuk identitas mereka.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menyosialisasikan dua Undang-Undang Anti-Teror yang baru sejak bulan lalu. UU itu memungkinkan bagi pihak berwenang untuk menahan orang-orangyang dicurigai mendukung atau merencanakan kegiatan teror, tanpa batas waktu dan tanpa proses pengadilan.
Berdasarkan UU baru itu, paspor para tersangka juga disita. Namun, sejumlah kritikus menilai UU itu berpotensi disalahgunakan untuk menindas dan mengekang kebebasan warga sipil.
Penangkapan 17 orang itu pada hari Minggu itu telah dikonfirmasi Kepala Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar.
”Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, saya tidak akan pernah membiarkan Malaysia menjadi tempat transit atau persembunyian untuk setiap kelompok teror," kata Abu Bakar, seperti dilansir The Star, Senin (6/4/2015).
“Selamat kepada Divisi Penanggulangan Terorisme atas pekerjaannya yang sangat bak,” lanjut Abu Bakar. Kepala Polisi Malaysia itu enggan menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan 17 orang itu, termasuk identitas mereka.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menyosialisasikan dua Undang-Undang Anti-Teror yang baru sejak bulan lalu. UU itu memungkinkan bagi pihak berwenang untuk menahan orang-orangyang dicurigai mendukung atau merencanakan kegiatan teror, tanpa batas waktu dan tanpa proses pengadilan.
Berdasarkan UU baru itu, paspor para tersangka juga disita. Namun, sejumlah kritikus menilai UU itu berpotensi disalahgunakan untuk menindas dan mengekang kebebasan warga sipil.
(mas)