Jepang Minta RI Cabut Larangan Usaha Penangkapan Ikan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Jepang minta Indonesia mencabut regulasi terkait izin usaha penangkapan ikan. Jepang juga minta agar larangan kegiatan penangkapan ikan dicabut oleh Indonesia.
Permintaan Jepang itu disampaikan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Tanizaki Yasuaki, ketika mengadakan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjastuti, Jumat (13/3/2015) selama 30 menit.
Dalam pertemuan itu, Duta Besar Tanizaki menyampaikan harapan terkait sejumlah regulasi usaha perikanan yang diterapkan Indonesia sejak bulan November 2014.
“Termasuk kebijakan penghentian sementara penerbitan izin usaha perikanan tangkap dan larangan terhadap kegiatan penangkapan ikan dapat segera dicabut,” demikian keterangan tertulis pihak Kedubes Jepang di Indonesia, seperti dikutip dari situs resminya.
Menanggapi permintaan itu, Menteri Susi menjelaskan rincian mengenai kebijakan penghentian sementara penerbitan izin usaha perikanan tangkap dan lain-lain. Dalam penjelasannya, Menteri Susi menegaskan perlunya dilakukan survei terhadap potensi sumber daya perikanan yang dapat menjaga kelestariannya.
Menteri Susi juga menyampaikan permohonan agar Jepang bersedia berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk melakukan hal tersebut. “Untuk ke depan, kami akan tetap melanjutkan pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait isu tersebut,” lanjut keterangan Kedubes Jepang.
Permintaan Jepang itu disampaikan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Tanizaki Yasuaki, ketika mengadakan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjastuti, Jumat (13/3/2015) selama 30 menit.
Dalam pertemuan itu, Duta Besar Tanizaki menyampaikan harapan terkait sejumlah regulasi usaha perikanan yang diterapkan Indonesia sejak bulan November 2014.
“Termasuk kebijakan penghentian sementara penerbitan izin usaha perikanan tangkap dan larangan terhadap kegiatan penangkapan ikan dapat segera dicabut,” demikian keterangan tertulis pihak Kedubes Jepang di Indonesia, seperti dikutip dari situs resminya.
Menanggapi permintaan itu, Menteri Susi menjelaskan rincian mengenai kebijakan penghentian sementara penerbitan izin usaha perikanan tangkap dan lain-lain. Dalam penjelasannya, Menteri Susi menegaskan perlunya dilakukan survei terhadap potensi sumber daya perikanan yang dapat menjaga kelestariannya.
Menteri Susi juga menyampaikan permohonan agar Jepang bersedia berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk melakukan hal tersebut. “Untuk ke depan, kami akan tetap melanjutkan pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait isu tersebut,” lanjut keterangan Kedubes Jepang.
(mas)