Saudi Penggal Tiga Gembong Narkoba
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi mengeksekusi tiga pria gembong narkoba dengan cara dipenggal. Tiga terpidana itu dituduh menyelundupkan amfetamin dan ganja ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Eksekusi terhadap tiga gembong narkoba itu dilaporkan kantor berita SPA, semalam. Mereka yang dieksekusi adalah Hammud Hajuri asal Yaman, Mohammed al-Qahtani asal Arab Saudi dan Fadi Abdulrazzaq asal Suriah.
Eksekusi dilakukan pada Rabu kemarin. Eksekusi terhadap tiga gembong narkoba itu menambah jumlah orang yang dieksekusi aparat Arab Saudi pada tahun ini menjadi 44 orang. Menurut Amnesty Internasional, dari 44 orang itu hampur separuhnya merupakan terpidana kasus narkoba.
Kebanyakan eksekusi dilakukan di alun-alun publik yang disaksikan banyak orang.”Lonjakan ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam hal eksekusi mengerikan, seperti perlombaan negara-negara dengan algojo paling produktif di planet ini,” kata Boumedouha, Wakil Direktur Regional Amnesty International, dalam sebuah pernyataan.
Saudi menerapakan hukum Syariah sebagai hukum negara. Dalam hukum syariah, tiga kategori kejahatan dapat mengakibatkan hukuman mati antara lain, penistaan terhadap kitab suci, hukuman pembalasan atau kisas, dan kejahatan kriminal, termasuk penyelundupan narkoba, perkosaan, pembunuhan dan perampokan bersenjata.
Eksekusi terhadap tiga gembong narkoba itu dilaporkan kantor berita SPA, semalam. Mereka yang dieksekusi adalah Hammud Hajuri asal Yaman, Mohammed al-Qahtani asal Arab Saudi dan Fadi Abdulrazzaq asal Suriah.
Eksekusi dilakukan pada Rabu kemarin. Eksekusi terhadap tiga gembong narkoba itu menambah jumlah orang yang dieksekusi aparat Arab Saudi pada tahun ini menjadi 44 orang. Menurut Amnesty Internasional, dari 44 orang itu hampur separuhnya merupakan terpidana kasus narkoba.
Kebanyakan eksekusi dilakukan di alun-alun publik yang disaksikan banyak orang.”Lonjakan ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam hal eksekusi mengerikan, seperti perlombaan negara-negara dengan algojo paling produktif di planet ini,” kata Boumedouha, Wakil Direktur Regional Amnesty International, dalam sebuah pernyataan.
Saudi menerapakan hukum Syariah sebagai hukum negara. Dalam hukum syariah, tiga kategori kejahatan dapat mengakibatkan hukuman mati antara lain, penistaan terhadap kitab suci, hukuman pembalasan atau kisas, dan kejahatan kriminal, termasuk penyelundupan narkoba, perkosaan, pembunuhan dan perampokan bersenjata.
(mas)