Butakan Orang, Pria Iran Dikisas dengan Dicungkil Matanya
Sabtu, 07 Maret 2015 - 10:41 WIB
Butakan Orang, Pria Iran Dikisas dengan Dicungkil Matanya
A
A
A
TEHERAN - Hukum kisas atau pembalasan diberlakukan orotitas Iran. Seorang pria yang membutakan mata orang lain dengan melempar cairan asam dihukum dengan dicungkil salah satu bola matanya.
Tahanan yang mendapat hukum kisas itu diidentifikasi dengan nama Hamid. Dia juga dipotong daun telinganya sebagai balasan atas serangan cairan asam yang merusak wajah Davoud Roushanaei.
Hukum kisas itu dilakukan pada 3 Maret 2015. Serangan yang dilakukan terdakwa itu sejatinya terjadi di Kota Qom, Iran, pada Agustus 2009 silam.
Surat kabar Iran, Hamshahri, melaporkan bahwa Hamid sejatinya orang bayaran yang disewa keluarga dari istri korban. Selain kena kisas, Hamid juga diperintahkan untuk membayar "uang darah" (diyat) dan hukuman penjara 10 tahun.
Peneliti dari Amnesty International Iran, Raha Bahreini, mengecam hukum kisas itu. ”Menghukum seseorang dengan sengaja membutakannya adalah tindakan kejam,” katanya.
”Hukuman ini memperlihatkan kebrutalan terhadap sistem peradilan Iran dan menggarisbawahi bahwa pemerintah Iran mengabaikan nilai dasar kemanusiaan.Membutakan, rajam, amputasi dan pencambukan, merupakan bentuk hukuman fisik yang dilarang oleh hukum internasional. Hukuman seperti ini tidak boleh dilakukan dalam keadaan apapun,” lanjut dia, seperti dilansir Mirror, Jumat (6/3/2015).
Pemerintah Iran kini sedang berusaha untuk mencegah serangan cairan asam setelah serentetan serangan terhadap perempuan di Kota Isfahan.
Tahanan yang mendapat hukum kisas itu diidentifikasi dengan nama Hamid. Dia juga dipotong daun telinganya sebagai balasan atas serangan cairan asam yang merusak wajah Davoud Roushanaei.
Hukum kisas itu dilakukan pada 3 Maret 2015. Serangan yang dilakukan terdakwa itu sejatinya terjadi di Kota Qom, Iran, pada Agustus 2009 silam.
Surat kabar Iran, Hamshahri, melaporkan bahwa Hamid sejatinya orang bayaran yang disewa keluarga dari istri korban. Selain kena kisas, Hamid juga diperintahkan untuk membayar "uang darah" (diyat) dan hukuman penjara 10 tahun.
Peneliti dari Amnesty International Iran, Raha Bahreini, mengecam hukum kisas itu. ”Menghukum seseorang dengan sengaja membutakannya adalah tindakan kejam,” katanya.
”Hukuman ini memperlihatkan kebrutalan terhadap sistem peradilan Iran dan menggarisbawahi bahwa pemerintah Iran mengabaikan nilai dasar kemanusiaan.Membutakan, rajam, amputasi dan pencambukan, merupakan bentuk hukuman fisik yang dilarang oleh hukum internasional. Hukuman seperti ini tidak boleh dilakukan dalam keadaan apapun,” lanjut dia, seperti dilansir Mirror, Jumat (6/3/2015).
Pemerintah Iran kini sedang berusaha untuk mencegah serangan cairan asam setelah serentetan serangan terhadap perempuan di Kota Isfahan.
(mas)