Diplomat Korut Selundupkan Emas 27 Kg ke Bangladesh
Jum'at, 06 Maret 2015 - 19:39 WIB
Diplomat Korut Selundupkan Emas 27 Kg ke Bangladesh
A
A
A
DHAKA - Petugas bea cukai Bangladesh menangkap seorang diplomat Korea Utara (Korut) setelah mencoba menyelundupkan emas senilai US$1,4 juta atau sekitar Rp18 miliar ke negara itu. Total berat emas berbentuk medali itu disebut mencapai 27 Kg.
”Kami menyita emas, baik dalam bentuk medali maupun ornamen, dari Son Young Nam, Sekretaris Pertama Kedubes Korut di Dhaka," kata Moinul Khan, Direktur Jenderal Departemen Keamanan dn IntelijenBangladesh, Jumat (6/3/2015).
Diplomat Korut itu telah dibebaskan. Namun, Bangladesh berusaha untuk mengajukan dakwaan.
Moinul mengatakan kepada Reuters, bahwa diplomat itu melewati “jalur hijau” dari Bandara Internasional Hazrat Shahjalal, Dhaka, setelah turun dari pesawat Singapore Airlines dari Singapura.
Para petugas bea cukai di bandara kemudian memindai barang bawaannya. ”Dia mengatakan kepada para pejabat kita, bahwa tidak ada barang untuk dipindai,” kata Najibur Rahman, Kepala Dewan Pendapatan Nasional Bangladesh.
”Kami diberitahu Kementerian Luar Negeri dan dia dibebaskan pada Jumat (hari ini) berdasarkan Konvensi Wina,” ujar Najibur kepada Reuters.
”Kami menyita emas, baik dalam bentuk medali maupun ornamen, dari Son Young Nam, Sekretaris Pertama Kedubes Korut di Dhaka," kata Moinul Khan, Direktur Jenderal Departemen Keamanan dn IntelijenBangladesh, Jumat (6/3/2015).
Diplomat Korut itu telah dibebaskan. Namun, Bangladesh berusaha untuk mengajukan dakwaan.
Moinul mengatakan kepada Reuters, bahwa diplomat itu melewati “jalur hijau” dari Bandara Internasional Hazrat Shahjalal, Dhaka, setelah turun dari pesawat Singapore Airlines dari Singapura.
Para petugas bea cukai di bandara kemudian memindai barang bawaannya. ”Dia mengatakan kepada para pejabat kita, bahwa tidak ada barang untuk dipindai,” kata Najibur Rahman, Kepala Dewan Pendapatan Nasional Bangladesh.
”Kami diberitahu Kementerian Luar Negeri dan dia dibebaskan pada Jumat (hari ini) berdasarkan Konvensi Wina,” ujar Najibur kepada Reuters.
(mas)