Banding Kasus Sodomi Ditolak, Anwar Ibrahim Dibui 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2015 - 15:26 WIB
Banding Kasus Sodomi...
Banding Kasus Sodomi Ditolak, Anwar Ibrahim Dibui 5 Tahun
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Federal Malaysia, pada Selasa (10/2/2015), menolak banding yang diajukan pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, atas kasus tuduhan sodomi. Penolakan itu, membuat Anwar Ibrahim tetap dipenjara lima tahun.

Selain menolak banding yang diajukan Anwar Ibrahim, Pengadilan Federal Malaysia juga menolak banding jaksa Pengadilan Tinggi yang ingin agar hukuman pemimpin oposisi Malaysia itu ditambah.

Sebelum putusan pengadilan, Anwar mengecam majelis hakim pengadilan. ”Mereka tunduk pada pemimpin politik dan menjadi mitra dalam kejahatan untuk membunuh peradilan,” kata Anwar.

Anwar mengatakan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tun Arifin Zakaria telah menerima sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Perdana Menteri beberapa menit setelah putusan dibacakan.

”Dengan tunduk pada pemimpin politik, mereka mempermalukan diri dan telah menjadi mitra kejahatan dalam membunuh peradilan,” kata Anwar lagi, sebelum hakim Arifin meminta tim pembela terdakwa agar menyuruh Anwar berhenti mengecam majelis hakim.

Tapi, Anwar tidak berhenti. Dia terus mengeluarkan kalimat bernada serangan terhadap majelis hakim. ”Saya tidak akan diam dan akan berjuang untuk kebebasan dan keadilan dan tidak akan pernah menyerah,” kata Anwar, seperti diberitakan media setempat, Malaysian Insider.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0673 seconds (0.1#10.140)