Tali Penggantung Saddam Hussein Ditawar Rp88 Miliar
A
A
A
BAGHDAD - Tali yang digunakan untuk menggantung bekas diktator Irak, Saddam Hussein, menjadi benda bersejarah yang banyak diburu orang di Timur Tengah. Tali itu ada yang menawar hingga US$7 juta atau sekitar Rp88,2 miliar.
Mantan Perdana Menteri Irak, Mowaffak Al-Rubaie, telah menawarkan tali eksekusi Saddam Hussein itu untuk dijual sejak delapan tahun setelah ia menyaksikan Saddam Hussein digantung pada tahun 2006.
Seorang pejabat politik senior Irak yang berbicara dalam kondisi anonim kepada Al-Araby al-Jadeed pekan, mengatakan, bahwa beberapa orang dari Israel, Iran dan Kuwait berlomba-lomba untuk membeli tali eksekusi tersebut. Salah satu dari mereka ada yang menawar hingga US$ 7 juta atau sekitar Rp88,2 miliar.
Meskipun tawaran itu tampak konyol, Al-Rubaie mengatakan bahwa, ia ingin nilai tawaran yang lebih besar. Dia pernah mengatakan pada tahun 2013 bahwa anak buahnya membawa tali eksekusi itu. ”Setelah mereka menggantung Saddam,” ujarnya, yang dilansir news.com.au, Sabtu (7/2/2015)
Pemerintah Irak menolar berkomentar. Tapi aparat hukum setempat menyatakan bahwa jika benda itu dijual, maka uang hasil penjualan harus masuk ke kas negara.
Mantan Perdana Menteri Irak, Mowaffak Al-Rubaie, telah menawarkan tali eksekusi Saddam Hussein itu untuk dijual sejak delapan tahun setelah ia menyaksikan Saddam Hussein digantung pada tahun 2006.
Seorang pejabat politik senior Irak yang berbicara dalam kondisi anonim kepada Al-Araby al-Jadeed pekan, mengatakan, bahwa beberapa orang dari Israel, Iran dan Kuwait berlomba-lomba untuk membeli tali eksekusi tersebut. Salah satu dari mereka ada yang menawar hingga US$ 7 juta atau sekitar Rp88,2 miliar.
Meskipun tawaran itu tampak konyol, Al-Rubaie mengatakan bahwa, ia ingin nilai tawaran yang lebih besar. Dia pernah mengatakan pada tahun 2013 bahwa anak buahnya membawa tali eksekusi itu. ”Setelah mereka menggantung Saddam,” ujarnya, yang dilansir news.com.au, Sabtu (7/2/2015)
Pemerintah Irak menolar berkomentar. Tapi aparat hukum setempat menyatakan bahwa jika benda itu dijual, maka uang hasil penjualan harus masuk ke kas negara.
(mas)