Setelah Indonesia, Giliran Texas Lakukan Eksekusi Mati
Kamis, 22 Januari 2015 - 21:21 WIB
Setelah Indonesia, Giliran Texas Lakukan Eksekusi Mati
A
A
A
TEXAS - Kebijakan hukuman mati terus menjadi perbicangan di dunia internasional paska eksekusi yang dilakukan Indonesia terhadap enam terpidana kasus narkoba. Suara paling kencang terdengar dari beberapa negara Barat, yang menganggap hukuman semacam itu tidaklah manusiawai.
Namun, seperti dilansir ABC, Kamis (22/1/2015), walaupun protes paling keras muncul dari Barat, ternyata masih ada negara Barat yang melakukan praktik serupa. Negara Barat yang masih melakukan hukuman itu adalah Texas, salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS).
Pengadilan negara bagian Texas mengumumkan, bahwa mereka telah melakukan esekusi mati pada Arnold Prieto, karena melakukan tiga pembunuhan sadis.
Priteto dieksekusi mati pada tanggal 21 Januri kemarin. Tapi, berbeda dengan Indonesia, di Texas hukuman mati bukan dilakukan oleh regu tembak, melainkan dilakukan oleh sekelompok tim medis.
Pria berusia 41 tahun itu dieksekusi dengan cara disuntik mati. Pemerintah setempat pun memastikan dia meninggal pada pukul 18.31 waktu setempat atau pukul 06.31 WIB.
Prieto sendiri merupakan orang pertama yang dieksekusi mati oleh pengadilan Texas pada tahun 2015. Texas memang merupakan, satu dari segelintir otoritas di negara Barat yang masih mengadopsi hukuman mati.
Tahun 2014 lalu, salah satu bagian dari Amerika Serikat ini setidaknya mengeksekusi mati 10 orang. Namun, Texas dilaporkan akan menghentikan praktik eksekusi mati pada tahun 2016 mendatang.
Namun, seperti dilansir ABC, Kamis (22/1/2015), walaupun protes paling keras muncul dari Barat, ternyata masih ada negara Barat yang melakukan praktik serupa. Negara Barat yang masih melakukan hukuman itu adalah Texas, salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS).
Pengadilan negara bagian Texas mengumumkan, bahwa mereka telah melakukan esekusi mati pada Arnold Prieto, karena melakukan tiga pembunuhan sadis.
Priteto dieksekusi mati pada tanggal 21 Januri kemarin. Tapi, berbeda dengan Indonesia, di Texas hukuman mati bukan dilakukan oleh regu tembak, melainkan dilakukan oleh sekelompok tim medis.
Pria berusia 41 tahun itu dieksekusi dengan cara disuntik mati. Pemerintah setempat pun memastikan dia meninggal pada pukul 18.31 waktu setempat atau pukul 06.31 WIB.
Prieto sendiri merupakan orang pertama yang dieksekusi mati oleh pengadilan Texas pada tahun 2015. Texas memang merupakan, satu dari segelintir otoritas di negara Barat yang masih mengadopsi hukuman mati.
Tahun 2014 lalu, salah satu bagian dari Amerika Serikat ini setidaknya mengeksekusi mati 10 orang. Namun, Texas dilaporkan akan menghentikan praktik eksekusi mati pada tahun 2016 mendatang.
(esn)