ISIS Hukum Pencuri dan Penonton Film Mesum di Depan Publik
Rabu, 07 Januari 2015 - 12:55 WIB
ISIS Hukum Pencuri dan Penonton Film Mesum di Depan Publik
A
A
A
QAIM - Kelompok ISIS menghukum pria yang dituduh mencuri dan seorang pria lain yang dituduh menonton film mesum, di depan publik Irak dan Suriah.
Pria yang dituduh mencuri dipotong tangannya, dan pria yang dituduh menonton film mesum dihukum cambuk. Eksekusi hukuman potongan tangan itu dilakukan di depan publik yang ramai di Qaim, Irak.
Bukti pelaksanaan hukuman oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di depan publik yang ramai itu muncul dari video dan foto-foto yang mereka rilis.
Dalam sebuah dokumentasi yang dirilis Mail Online Selasa (6/1/2015), pria yang dipotong tangannya atas tuduhan mencuri itu ditutup matanya dengan syal. Kemudian militan ISIS bertopeng memaksa pria itu meletakkan tangannya di atas meja.
Salah satu militan ISIS berseragam militer tampak memegang lengan pria yang tangannya diamputasi itu agar kondisi “terdakwa” stabil. Hukum potong tangan itu dilakukan dengan pisau besar. Setelah hukum potong tangan rampung, tangan “terdakwa” itu dibalut kain putih dan diberi antiseptik.
Sedangkan hukuman cambuk untuk pria yang dituduh menonton film mesum dilakukan kelompok ISIS di wilayah Deir Ezzor, Suriah. Pria berusia 20-an tahun yang jadi “terdakwa” tampak rapi mengenakan jumper merah. Di depan banyak orang, pria itu dicambuk beberapa kali oleh militan ISIS.
Eksekusi hukuman oleh ISIS di depan banyak orang sejatinya bukan kali ini saja. Beberapa bulan lalu, kelompok itu juga melakukan hukuman serupa. Kelompok ISIS bahkan telah merilis dokumen Undang-Undang Hukum Pidana ala mereka di media sosial.
Undang-undang itu berjudul “Clarification the Hudud”. Isinya berupa daftar hukuman sesuai kejahatan yang dilakukan. Contoh hukuman yang masuk dalam undang-undang itu antara lain, potong tangan, cambuk, hingga hukum rajam bagi pelaku zina.
Pria yang dituduh mencuri dipotong tangannya, dan pria yang dituduh menonton film mesum dihukum cambuk. Eksekusi hukuman potongan tangan itu dilakukan di depan publik yang ramai di Qaim, Irak.
Bukti pelaksanaan hukuman oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di depan publik yang ramai itu muncul dari video dan foto-foto yang mereka rilis.
Dalam sebuah dokumentasi yang dirilis Mail Online Selasa (6/1/2015), pria yang dipotong tangannya atas tuduhan mencuri itu ditutup matanya dengan syal. Kemudian militan ISIS bertopeng memaksa pria itu meletakkan tangannya di atas meja.
Salah satu militan ISIS berseragam militer tampak memegang lengan pria yang tangannya diamputasi itu agar kondisi “terdakwa” stabil. Hukum potong tangan itu dilakukan dengan pisau besar. Setelah hukum potong tangan rampung, tangan “terdakwa” itu dibalut kain putih dan diberi antiseptik.
Sedangkan hukuman cambuk untuk pria yang dituduh menonton film mesum dilakukan kelompok ISIS di wilayah Deir Ezzor, Suriah. Pria berusia 20-an tahun yang jadi “terdakwa” tampak rapi mengenakan jumper merah. Di depan banyak orang, pria itu dicambuk beberapa kali oleh militan ISIS.
Eksekusi hukuman oleh ISIS di depan banyak orang sejatinya bukan kali ini saja. Beberapa bulan lalu, kelompok itu juga melakukan hukuman serupa. Kelompok ISIS bahkan telah merilis dokumen Undang-Undang Hukum Pidana ala mereka di media sosial.
Undang-undang itu berjudul “Clarification the Hudud”. Isinya berupa daftar hukuman sesuai kejahatan yang dilakukan. Contoh hukuman yang masuk dalam undang-undang itu antara lain, potong tangan, cambuk, hingga hukum rajam bagi pelaku zina.
(mas)