Bawa Shabu 6 Kg ke Laos, Wanita RI Dinyatakan Bersalah

Jum'at, 26 Desember 2014 - 09:30 WIB
Bawa Shabu 6 Kg ke Laos,...
Bawa Shabu 6 Kg ke Laos, Wanita RI Dinyatakan Bersalah
A A A
VIENTIN - Pengadilan Rakyat Vientin, Laos, menyatakan bersalah terhadap wanita Indoonesia atas kepemilikan shabu-shabu jenis methaphitamine sebanyak enam kilogram.

Wanita berusia 37 tahun itu ditangkap di Bandara Internasional Wattay, di Vientin pada 18 Agustus 2013, setelah para pejabat menemukan enam kilogram methamphetamine di kopernya. Dia disidang Rabu lalu.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Laos belum memberikan konfirmasi atas kasus yang menjerat warga Indonesia tersebut. Menurut media setempat, wanita itu mengaku bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013, dia berkenalan dengan seorang pria asing dan mereka berdiskusi terkait upaya penyelundupan methamphetamine.

Setelah mencapai kesepakatan, pria itu memberinya tiket pulang-pergi dan uang sebesar US$800 kepadanya untuk terbang ke India. Di sana, wanita tersebut menerima tas dari pria lain.

Dia kemudian terbang ke Singapura dan menuju ke Bandara Internasional Wattay pada tanggal 18 Agustus, di mana polisi akhirnya menemukan enam kilogram shabu jenis methaphitamine dan beberapa mata uang asing.

Ketua Komite Pengawasan Narkoba Laos, Kou Chansina, seperti dikutip The Nation, Kamis (25/12/2014) mengatakan, Laos sebenarnya bukan negara sasaran utama dalam perdagangan methamphetamine.

Methamphitamine yang banyak digunakan oleh selebriti dan kalangan berkelas tinggi untuk tujuan hiburan di beberapa negara, tapi di Laos jumlah penggunanya masih kecil,” katanya.

Wanita Indonesia yang namanya tidak dipublikasikan polisi Laos, belum jelas apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan pengadilan tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5787 seconds (0.1#10.140)