Di Saudi, Donor Dibolehkan kecuali Organ Vital
A
A
A
RIYADH - Salah satu ulama dan pensihat Kerjaan Arab Saudi, Abudullah Al Mutlaq, mengatakan, para Muslim di Saudi diperbolehkan mendonorkan semua organ tubuh pada pasien kecuali organ vital atau kemaluan.
”Donasi organ diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada yang dirugikan dalam donasi ini,” kata Mutlaq, yang merupakan anggota dari tujuh ulama tertinggi otoritas Saudi.
”Donasi diizinkan oleh orang yang hidup untuk pasien atau orang yang sudah meninggal untuk orang yang masih hidup. Hanya saja, yang didonasikan tidak boleh organ kemaluan,” lanjut dia, seperti dikutip emirates247, Kamis (4/12/2014).
Alasan tidak diperbolehkannya donor organ kemaluan karena organ itu diklasifikasikan sebagai organ genetik. Artinya, bisa mempengaruhi masalah keturunan di luar ikatan pernikahan yang sah.
Di Saudi selama ini ketat dalam hal donor organ, dengan acuan aturan agama atau hukum syariah.
”Donasi organ diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada yang dirugikan dalam donasi ini,” kata Mutlaq, yang merupakan anggota dari tujuh ulama tertinggi otoritas Saudi.
”Donasi diizinkan oleh orang yang hidup untuk pasien atau orang yang sudah meninggal untuk orang yang masih hidup. Hanya saja, yang didonasikan tidak boleh organ kemaluan,” lanjut dia, seperti dikutip emirates247, Kamis (4/12/2014).
Alasan tidak diperbolehkannya donor organ kemaluan karena organ itu diklasifikasikan sebagai organ genetik. Artinya, bisa mempengaruhi masalah keturunan di luar ikatan pernikahan yang sah.
Di Saudi selama ini ketat dalam hal donor organ, dengan acuan aturan agama atau hukum syariah.
(mas)