ISIS Larang Para Wanita di Mosul Pakai Pil Kontrasepsi
A
A
A
MOSUL - Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah melarang para wanita di Mosul, Irak, menggunakan pil kontrasepsi.
Menurut Kementerian Hak Asasi Manusia Irak, kelompi ISIS telah menutup kantor departemen kesehatan untuk mencegah pendistribusian pil-pil kontrasepsi untuk sejumlah rumah sakit di kota Mosul.
ISIS juga telah memerintahkan administrator rumah sakit untuk menggunakan obat-obatan dan peralatan medis guna mengobati para anggotanya yang terluka akibat perang baru-baru ini.
Tak hanya melarang penggunaan pil kontrasepsi, ISIS juga mencela seorang dokter perempuan di salah satu rumah sakit di Irak karna tidak memakai cadar.
Mantan Kepala HAM PBB, Navi Pillay, mengutuk kejahatan pasukan ISIS yang meluas di wilayah Irak. Beberapa kejahatan itu antara lain, pembunuhan, perbudakan, kejahatan seksual dan teror terhadap komunitas etnis dan minoritas agama tertentu.
“Penganiayaan dan pelanggaran secara sistematis telah didokumentasikan oleh peneliti HAM PBB. Kejahatan perang (oleh ISIS) dan kejahatan kemanusiaan telah melanggar hukum internasional,” kata Pillay, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Al Arabiya, semalam.
Menurut Kementerian Hak Asasi Manusia Irak, kelompi ISIS telah menutup kantor departemen kesehatan untuk mencegah pendistribusian pil-pil kontrasepsi untuk sejumlah rumah sakit di kota Mosul.
ISIS juga telah memerintahkan administrator rumah sakit untuk menggunakan obat-obatan dan peralatan medis guna mengobati para anggotanya yang terluka akibat perang baru-baru ini.
Tak hanya melarang penggunaan pil kontrasepsi, ISIS juga mencela seorang dokter perempuan di salah satu rumah sakit di Irak karna tidak memakai cadar.
Mantan Kepala HAM PBB, Navi Pillay, mengutuk kejahatan pasukan ISIS yang meluas di wilayah Irak. Beberapa kejahatan itu antara lain, pembunuhan, perbudakan, kejahatan seksual dan teror terhadap komunitas etnis dan minoritas agama tertentu.
“Penganiayaan dan pelanggaran secara sistematis telah didokumentasikan oleh peneliti HAM PBB. Kejahatan perang (oleh ISIS) dan kejahatan kemanusiaan telah melanggar hukum internasional,” kata Pillay, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Al Arabiya, semalam.
(mas)