Di Iran, Memiliki atau Menjual Anjing Diancam Hukuman Cambuk

Kamis, 06 November 2014 - 23:43 WIB
Di Iran, Memiliki atau Menjual Anjing Diancam Hukuman Cambuk
Di Iran, Memiliki atau Menjual Anjing Diancam Hukuman Cambuk
A A A
TEHERAN - Pemerintah Iran kembali mendapat sorotan setelah munculnya kabar mengenai peraturan baru mengenai kepemilikan binatang peliharaan di sana. Parlemen Iran dikabarkan sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai hal ini.

Melansir Al Arabiya, Kamis (6/11/2014), RUU ini hanya fokus membatasi satu binatang peliharaan, yakni anjing. Dalam RUU tersebut siapa saja yang membeli, atau memelihara anjing akan dikenai hukuman, mulai dari denda hingga cambuk.

Dalam sebuah dokumen yang beredar di media setempat, alasan Parlemen mengajukan RUU ini adalah karena menurut mereka memelihara atau menjual seekor anjing tidak sesuai dengan hukum Islam yang digunakan di Iran.

“Anjing adalah binatang yang penuh dengan najis (kotor), kehadiran mereka tidak dapat diterima. Maka, bagi siapapun yang tertangkap memiliki atau menjual anjing harus bersedia menerima hukuman,” tulis dokumen tersebut.

Berdasarkan dokumen itu, disebutkan hukuman tertinggi adalah hukuman cambuk, dimana para pemilik atau penjual anjing akan dicambuk sebanyak 72 kali. Namun, hukum tersebut tidak akan berlaku untuk para peternak dan pengembala domba, polisi, dan juga nelayan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5961 seconds (0.1#10.140)