KJRI Hong Kong Ungkap Identitas Korban Kedua Psikopat Inggris
A
A
A
JAKARTA - Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Hong Kong dalam sebuah rilis yang dibagikan kepada media mengungkapkan identitas warga negara Indonesia (WNI) kedua yang menjadi korban pembunuhan sadis psikopat asal Inggris, Rurik Jutting (29).
“Hasil penyelidikan Polisi Hong Kong dengan koordinasi sepenuhnya dengan KJRI Hong Kong mengkonfirmasikan bahwa korban kedua pembunuhan di Hong Kong adalah seorang WNI atas nama SM asal Muna, Sulawesi Tenggara,” tulis rilis KJRI tersebut, pada Selasa (4/11/2014).
Pernyataan ini membenarkan berita yang selama ini beredar mengenai identias korban kedua Jutting. Seperti dikabarkan sebelumnya, banyak media menyebut korban kedua bernama Seneng Mujiasih, yang memiliki inisial SM, sama dengan yang dikonfirmasi KJRI Hong Kong.
“Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) telah menghubungi keluarga dari kedua korban dan pada saat ini KJRI Hong Kong tengah mengupayakan untuk segera memulangkan jenazah kedua WNI yang dimaksud ke tanah air,” lanjut rilis tersebut.
Menurut rilis itu, kepolisian Hong Kong akan melakukan proses rekonstruksi kejadian tersebut pada tanggal 7 November mendatang, dan proses persidangan lanjutan akan berlangsung pada 10 November mendatang. “KJRI Hong Kong akan memonitor proses hukum terkait kasus pembunuhan ini.” imbuhnya.
“Hasil penyelidikan Polisi Hong Kong dengan koordinasi sepenuhnya dengan KJRI Hong Kong mengkonfirmasikan bahwa korban kedua pembunuhan di Hong Kong adalah seorang WNI atas nama SM asal Muna, Sulawesi Tenggara,” tulis rilis KJRI tersebut, pada Selasa (4/11/2014).
Pernyataan ini membenarkan berita yang selama ini beredar mengenai identias korban kedua Jutting. Seperti dikabarkan sebelumnya, banyak media menyebut korban kedua bernama Seneng Mujiasih, yang memiliki inisial SM, sama dengan yang dikonfirmasi KJRI Hong Kong.
“Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) telah menghubungi keluarga dari kedua korban dan pada saat ini KJRI Hong Kong tengah mengupayakan untuk segera memulangkan jenazah kedua WNI yang dimaksud ke tanah air,” lanjut rilis tersebut.
Menurut rilis itu, kepolisian Hong Kong akan melakukan proses rekonstruksi kejadian tersebut pada tanggal 7 November mendatang, dan proses persidangan lanjutan akan berlangsung pada 10 November mendatang. “KJRI Hong Kong akan memonitor proses hukum terkait kasus pembunuhan ini.” imbuhnya.
(esn)