Indonesia Ikut Tangkal Aksi Terorisme Nuklir

Kamis, 02 Oktober 2014 - 10:47 WIB
Indonesia Ikut Tangkal...
Indonesia Ikut Tangkal Aksi Terorisme Nuklir
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berpartisipasi dalam United Nations Treaty Event 2014, dengan menyerahkan dua dokumen, yang salah satunya Kovensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir.

Dokumen lain yang diserahkan Indonesia adalah Amandemen Doha atas Protokol Kyoto. Penyerahan kedua instrumen hukum itu diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa kepada United Nations Under-Secretary General for Legal Affairs, Miguel de Serpa Soares di Markas Besar PBB di New York.

”Penyerahan kedua dokumen ini, merupakan suatu penegasan terhadap komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam memperkuat kerja sama internasional dalam berbagai isu global,” kata Menetri Marty dalam sambutannya di hadapan pejabat tinggi RI dan staf pejabat PBB usai penyerahan kedua dokumen tersebut.

Dalam kesempatan itu, Indonesia juga melakukan deklarasi terhadap Pasal 4 dan reservasi terhadap Pasal 23 Ayat (1) dari Kovensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir. Terkait pasal 4, Menteri Marty menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mendukung, menyetujui, ataupun mengesahkan penggunaan senjata nuklir untuk upaya atau tujuan apapun.

Sedangkan terhadap Pasal 23 Ayat (1), lanjtu Marty, Pemerintah Indonesia tidak terikat terhadap ayat tersebut dan menegaskan bahwa perbedaan penafsiran atau aplikasi konvensi ini hanya dapat diajukan ke arbitrase atau Mahkamah Internasional dengan persetujuan dari seluruh pihak yang berperkara.

Menurut Marty, ratifikasi konvensi ini menggambarkan upaya berkelanjutan untuk memerangi terorisme dan menunjukkan upaya Indonesia yang terus-menerus untuk mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Sedangkan soal penerimaan Amandemen Doha atas Protokol Kyoto, Marty mengakui proses itu melewati tahap negosiasi yang alot dalam Konferensi Perubahan Iklim di Doha, Qatar tahun 2012.

“Amandemen Doha memuat komitmen dari negara maju untuk menurunkan emisi gas rumah kaca setidaknya 18% di bawah tingkat emisi pada tahun 1990. Saya mendorong agar negara-negara yang adalah pihak terhadap Protokol Kyoto segera menandatangani, agar Amandemen ini segera berlaku,” kata Marty di akhir sambutannya, seperti siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonews, Kamis (2/10/2014).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0625 seconds (0.1#10.140)