Hamas Bantah Jalankan Pemerintah Bayangan di Gaza

Sabtu, 13 September 2014 - 14:51 WIB
Hamas Bantah Jalankan Pemerintah Bayangan di Gaza
Hamas Bantah Jalankan Pemerintah Bayangan di Gaza
A A A
TUNIS - Pemimpin Hamas yang ada di pengasingan, Khaled Meshaal, membantah tuduhan Presiden Otoritas Palestina, bahwa Hamas menjalankan pemerintah bayangan di Gaza.

Bantahan Meshaal itu disampaikan di Ibukota Tunisia, Tunis, Jumat, untuk merespons pernyataan Abbas yang mengancam akan memutuskan rekonsiliasi Fatah dengan Hamas.

Setelah rekonsiliasi, Palestina, baik di Tepi Barat maupun di Gaza hanya ada satu pemerintahan, yakni Pemerintah Persatuan Palestina.

”Ada Pemerintah Persatuan Nasional, pembicaraan tentang pemerintah parallel (bayangan) benar-benar bertentangan dengan kenyataan,” ucap Meshaal usai bertemu Presiden Tunisia, Moncef Marzouki.

”Kami menyambut baik Pemerintah Persatuan Nasional untuk bekerja di Gaza, untuk mengambil alih titik persimpangan dan menganggap semua tanggung jawabnya sesuai dengan apa yang kita disepakati,” lanjut Meshaal, seperti dikutip kantor berita Ma’an, Sabtu (13/9/2014).

Pada bulan April 2014, Hamas setuju untuk bekerjasama dengan para pesaingnya dari faksi Fatah yang dipimpin Mahmoud Abbas.Kerjasama itu menghasilkan Pemerintah Persatuan Palestina, dengan Perdana Menteri, Rami Hamdallah. Kabinet baru pemerintah Palestina itu kebanyakan disi para teknokrat.

Kabinet baru mengambil alih kantor pemerintah pada tanggal 2 Juni 2014, dan secara resmi pemerintah Hamas di Gaza mengundurkan diri pada tanggal yang sama.

Tapi, minggu lalu, Abbas membuat pernyataan yang mengejutkan, Dia menuduh Hamas menjalankan pemerintah bayangan di Gaza. ”Kami tidak akan menerima kemitraan dengan mereka (Hamas), jika situasi di Gaza seperti ini terus, di mana ada pemerintah bayangan yang menjalankan wilayah Gaza,” kata Abbas.

”Pemerintah konsensus nasional tidak dapat berbuat apa-apa di lapangan,” lanjut Abbas.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7123 seconds (0.1#10.140)