Fatwa Rabbi: Israel Berhak Hancurkan Gaza
A
A
A
TEL AVIV - Seorang rabbi Yahudi di Israel mengeluarkan putusan agama atau fatwa untuk menyikapi perang Israel dan Hamas di Jalur Gaza, Palestina. Fatwa rabbi itu menyatakan, Israel berhak menghancurkan Gaza.
Fatwa itu dikeluarkan rabbi Dvor Lior. Dia dianggap sebagai salah satu pemimpin agama ekstrem kanan Yahudi di Israel.
Lior menyatakan, setiap perang di mana orang-orang Yahudi berada di bawah serangan, maka mereka secara diperbolehkan untuk melawan terhadap bangsa yang menyerang itu.
”Oleh karena itu, dalam situasi perang, bangsa (Israel) diperbolehkan untuk menghukum penduduk musuh dengan cara apa pun yang dianggap tepat. Seperti memblokir pasokan bantuan atau listrik,” tulis Lior yang dilansir Deutsche Welle, semalam (23/7/2014).
“Mungkin juga bom untuk seluruh daerah berdasarkan penilaian dari Menteri Pertahanan, dan tidak ceroboh menempatkan tentara (Israel) dalam risiko. “Langkah-langkah pencegahan untuk membasmi musuh diperbolehkan,” lanjut Lior.
Lior adalah pendukung setia dari kelompok pro pembangunan permukiman Yahudi di semua tanah antara wilayah Yordania dan Mediterania. Dia menganggap semua tanah itu milik warga Yahudi, dan warga Palestina tidak berhak untuk tinggal di sana.
”Semua orang-orang yang percaya pada Taurat tahu, bahwa tanah ini dijanjikan semata-mata untuk orang-orang ini (Yahudi). Tidak ada ruang untuk entitas nasional lain di tempat ini. Tidak pernah ini menjadi milik orang lain. Ini eksklusif milik warga Yahudi,” imbu Lior.
Namun, fatwa Lior itu ditentang politisi Israel sayap kiri, Mertz Zahava Gal-On. Politisi Israel itu meminta Jaksa Agung, Yehuda Weinstein, untuk menyelidiki pemimpin Yahudi ekstrem itu.
“Komentar rasis rabbi Dov Lior ini menghilangkan hak perlindungan warga demi untuk sebuah kebebasan berekspresi. Pernyataan ini mengikuti komentar rasisnya yang pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Gal-On.
Fatwa itu dikeluarkan rabbi Dvor Lior. Dia dianggap sebagai salah satu pemimpin agama ekstrem kanan Yahudi di Israel.
Lior menyatakan, setiap perang di mana orang-orang Yahudi berada di bawah serangan, maka mereka secara diperbolehkan untuk melawan terhadap bangsa yang menyerang itu.
”Oleh karena itu, dalam situasi perang, bangsa (Israel) diperbolehkan untuk menghukum penduduk musuh dengan cara apa pun yang dianggap tepat. Seperti memblokir pasokan bantuan atau listrik,” tulis Lior yang dilansir Deutsche Welle, semalam (23/7/2014).
“Mungkin juga bom untuk seluruh daerah berdasarkan penilaian dari Menteri Pertahanan, dan tidak ceroboh menempatkan tentara (Israel) dalam risiko. “Langkah-langkah pencegahan untuk membasmi musuh diperbolehkan,” lanjut Lior.
Lior adalah pendukung setia dari kelompok pro pembangunan permukiman Yahudi di semua tanah antara wilayah Yordania dan Mediterania. Dia menganggap semua tanah itu milik warga Yahudi, dan warga Palestina tidak berhak untuk tinggal di sana.
”Semua orang-orang yang percaya pada Taurat tahu, bahwa tanah ini dijanjikan semata-mata untuk orang-orang ini (Yahudi). Tidak ada ruang untuk entitas nasional lain di tempat ini. Tidak pernah ini menjadi milik orang lain. Ini eksklusif milik warga Yahudi,” imbu Lior.
Namun, fatwa Lior itu ditentang politisi Israel sayap kiri, Mertz Zahava Gal-On. Politisi Israel itu meminta Jaksa Agung, Yehuda Weinstein, untuk menyelidiki pemimpin Yahudi ekstrem itu.
“Komentar rasis rabbi Dov Lior ini menghilangkan hak perlindungan warga demi untuk sebuah kebebasan berekspresi. Pernyataan ini mengikuti komentar rasisnya yang pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Gal-On.
(mas)