Main Judi Online, Pemerintah China Penjarakan 68 Orang

Jum'at, 04 Juli 2014 - 20:23 WIB
Main Judi Online, Pemerintah China Penjarakan 68 Orang
Main Judi Online, Pemerintah China Penjarakan 68 Orang
A A A
GUANGZHOU - Pemerintah China pada Jumat (4/7/2014) dikabarkan telah memenjarakan 68 orang yang terkait dengan permainan judi online. Mereka yang dipenjara adalah gabungan dari bandar judi dan para pemain.

Melansir Reuters, kelompok ini beroperasi di provinsi selatan Guangdong via situs-situs perjudian di luar negeri antara Maret 2008 hingga April 2013. Kelompok ini diperkirakan telah meraup untung sebesar USD 78 juta selama periode itu.

“55 orang dinyatakan bersalah karena membuka secara online kasino, tujuh bersalah karena melakukan perjudian dan enam orang lainnya bersalah karena terlibat kepemelikan dan melakukan perjudian," ungkap sebuah pengadilan Guangzhou.

Mereka dihukum antara lima bulan hingga sembilan tahun penjara, tergantung dari seberapa dalam mereka terlibat dalam jaringan perjudian online ini. Selain hukuman penjara mereka juga dikenai denda sebesar USD 3,2 juta.

China telah telah melarang perjudian semenjak tahun 1949. Namun, perusahaan lotere milik negara hingga saat ini masih beroperasi. Hanya derah Macau yang diperbolehkan membuka tempat-tempat perjudian.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6814 seconds (0.1#10.140)