Panama Bebaskan 3 Warga Korut Pengangkut Senjata Kuba
A
A
A
PANAMA - Hakim pengadilan di Panama telah memerintahkan pembebasan terhadap tiga warga Korea Utara (Korut) yang ditahan tahun lalu karena berusaha untuk mengangkut senjata Kuba. Mereka ditangkap saat kapal mereka melintasi Terusan Panama.
Kapal barang Korut, Chong Chon Gang dicegat Juli 2013 lalu. Di dalamnya ditemukkan 25 kontainer peralatan militer Kuba. Termasuk dua pesawat MiG-21 buatan Soviet, sistem pertahanan rudal dan kendaraan pengontrol keamanan.
Kapal dengan 35 awak itu ditangkap karena dianggap melakukan pelanggaran embargo senjata yang dijatuhkan PBB terhadap Korut.
Tak lama kemudian mereka dibebaskan, kecuali tiga perwira senior yang didakwa melakukan perdagangan senjata. Namun, hakim Carlos Villarreal, akhirnya juga membebaskan tiga perwira Korut itu, yakni Ri Yong Il, Hong Yong Hyon dan Kim Yong Gol.
“Insiden tersebut adalah pelanggaran internasional dan luar yurisdiksi Panama,” bunyi pernyataan pengadilan mengacu pada putusan hakim itu, seperti dikutip Reuters, Sabtu (28/6/2014).
Panama hanya berhak menjalankan perintah Dewan Keamanan PBB, bukan mengeluarkan putusan sendiri atas tuduhan perdagangan senjata yang melibatkan pihak negara lain.
“Selain itu, awak kapal tidak dapat bertanggung jawab karena mereka melaksanakan dan mematuhi perintah langsung dari (pemimpin) negara Korut,” lanjut pernyataan pengadilan.
Villarreal juga memerintahkan untuk mengembalikan lebih dari 200 ribu karung gula yang telah digunakan untuk menyembunyikan kargo senjata. Namun, khusus untuk senjata-senjata yang dista tidak akan dikembalikan karena kepemilikan secara sah belum dibuktikan.
Pengacara para terdakwa asal Korut, Julio Berrios memuji keberanian hakim Panama dengan membebaskan klien-kliennya. ”Hukum itu diterapkan dan hakim ini akan diingat atas keberaniannya membebaskan warga Korut meskipun ada tekanan internal dan eksternal,” katanya kepada AFP.
Kapal barang Korut, Chong Chon Gang dicegat Juli 2013 lalu. Di dalamnya ditemukkan 25 kontainer peralatan militer Kuba. Termasuk dua pesawat MiG-21 buatan Soviet, sistem pertahanan rudal dan kendaraan pengontrol keamanan.
Kapal dengan 35 awak itu ditangkap karena dianggap melakukan pelanggaran embargo senjata yang dijatuhkan PBB terhadap Korut.
Tak lama kemudian mereka dibebaskan, kecuali tiga perwira senior yang didakwa melakukan perdagangan senjata. Namun, hakim Carlos Villarreal, akhirnya juga membebaskan tiga perwira Korut itu, yakni Ri Yong Il, Hong Yong Hyon dan Kim Yong Gol.
“Insiden tersebut adalah pelanggaran internasional dan luar yurisdiksi Panama,” bunyi pernyataan pengadilan mengacu pada putusan hakim itu, seperti dikutip Reuters, Sabtu (28/6/2014).
Panama hanya berhak menjalankan perintah Dewan Keamanan PBB, bukan mengeluarkan putusan sendiri atas tuduhan perdagangan senjata yang melibatkan pihak negara lain.
“Selain itu, awak kapal tidak dapat bertanggung jawab karena mereka melaksanakan dan mematuhi perintah langsung dari (pemimpin) negara Korut,” lanjut pernyataan pengadilan.
Villarreal juga memerintahkan untuk mengembalikan lebih dari 200 ribu karung gula yang telah digunakan untuk menyembunyikan kargo senjata. Namun, khusus untuk senjata-senjata yang dista tidak akan dikembalikan karena kepemilikan secara sah belum dibuktikan.
Pengacara para terdakwa asal Korut, Julio Berrios memuji keberanian hakim Panama dengan membebaskan klien-kliennya. ”Hukum itu diterapkan dan hakim ini akan diingat atas keberaniannya membebaskan warga Korut meskipun ada tekanan internal dan eksternal,” katanya kepada AFP.
(mas)