Pengantin Anak di Iran di Ambang Eksekusi usai Bunuh Suami
Sabtu, 21 Juni 2014 - 09:58 WIB
Pengantin Anak di Iran di Ambang Eksekusi usai Bunuh Suami
A
A
A
TEHERAN - Jalan hidup yang memilukan bukan pilihan Juvenile Razieh Ebrahimi. Dia dipaksa menikah di usia 14 tahun, hamil di usia 15 tahun.
Si pengantin anak di Iran itu pada usia 17 tahun membunuh suaminya. Kini, di usia 21 tahun dia akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di Iran atas kasus itu.
Nasib Razieh yang di ambang eksekusi mati disampaikan kelompok hak asasi manusia internasional, Amnesty Internasional. Kelompok itu menyerukan pembatalan eksekusi dan meninjau ulang kasus Razieh, mengingat pembunuhan itu terjadi ketika Razieh masih di bawah umur.
Razieh lebih dikenal dengan julukan “Maryam”. ”Perintah hukuman mati Maryam telah dikirim ke Kantor Pelaksanaan Vonis, sehingga bisa dilakukan kapan saja,” bunyi pernyataan Amnesty.
Joe Stork, Wakil untuk Human Rights Watch di Timur Tengah dan Afrika Utara, juga menyerukan pembatalan eksekusi bagi Maryam.”Setiap kali seorang hakim Iran mengeluarkan vonis mati bagi pelaku anak seperti Ebrahimi, dia harus ingat bahwa dia terang-terangan melanggar tanggung jawab hukum untuk menegakkan keadilan secara adil dan merata,” kata Stork, kemarin (20/6/2014), seperti dikutip Al Arabiya.
”Pengadilan Iran harus membalikkan urutan eksekusi dari pengantin anak yang kehidupannya babak belur,” lanjut Stork dalam situs resmi Human Rights Watch, mengacu pada tindakan pemaksaan menjadi pengantin anak yang dialami Maryam.
Pihak berwenang Iran menangkap Maryam pada tahun 2010, setelah dia menembak dan membunuh suaminya yang berperilaku kasar ketika korban sedang tidur. Usai dibunuh, Maryam mengubur jasad korban di halaman belakang rumahnya.
Maryam kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan ditahan di sebuah penjara di Kota Ahvaz, Provinsi Khozistan. Human Right Watch menyerukan pengadilan Iran untuk meninjau ulang kasus Maryam, dengan alasan faktor umur saat pembunuhan terjadi.
Si pengantin anak di Iran itu pada usia 17 tahun membunuh suaminya. Kini, di usia 21 tahun dia akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di Iran atas kasus itu.
Nasib Razieh yang di ambang eksekusi mati disampaikan kelompok hak asasi manusia internasional, Amnesty Internasional. Kelompok itu menyerukan pembatalan eksekusi dan meninjau ulang kasus Razieh, mengingat pembunuhan itu terjadi ketika Razieh masih di bawah umur.
Razieh lebih dikenal dengan julukan “Maryam”. ”Perintah hukuman mati Maryam telah dikirim ke Kantor Pelaksanaan Vonis, sehingga bisa dilakukan kapan saja,” bunyi pernyataan Amnesty.
Joe Stork, Wakil untuk Human Rights Watch di Timur Tengah dan Afrika Utara, juga menyerukan pembatalan eksekusi bagi Maryam.”Setiap kali seorang hakim Iran mengeluarkan vonis mati bagi pelaku anak seperti Ebrahimi, dia harus ingat bahwa dia terang-terangan melanggar tanggung jawab hukum untuk menegakkan keadilan secara adil dan merata,” kata Stork, kemarin (20/6/2014), seperti dikutip Al Arabiya.
”Pengadilan Iran harus membalikkan urutan eksekusi dari pengantin anak yang kehidupannya babak belur,” lanjut Stork dalam situs resmi Human Rights Watch, mengacu pada tindakan pemaksaan menjadi pengantin anak yang dialami Maryam.
Pihak berwenang Iran menangkap Maryam pada tahun 2010, setelah dia menembak dan membunuh suaminya yang berperilaku kasar ketika korban sedang tidur. Usai dibunuh, Maryam mengubur jasad korban di halaman belakang rumahnya.
Maryam kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan ditahan di sebuah penjara di Kota Ahvaz, Provinsi Khozistan. Human Right Watch menyerukan pengadilan Iran untuk meninjau ulang kasus Maryam, dengan alasan faktor umur saat pembunuhan terjadi.
(mas)