Dalam 24 Jam, 3 Pria AS Dieksekusi Suntik Mati

Kamis, 19 Juni 2014 - 10:22 WIB
Dalam 24 Jam, 3 Pria AS Dieksekusi Suntik Mati
Dalam 24 Jam, 3 Pria AS Dieksekusi Suntik Mati
A A A
FLORIDA - Dalam tempo 24 jam, tiga narapidana pria di berbagai negara bagian di Amerika Serikat (AS) dieksekusi dengan cara disuntik mati. Ketiga narapidana itu dieksekusi suntik mati, di saat cara eksekusi seperti itu sedang menjadi kontroversi di AS.

John Ruthell Henry, 63, dinyatakan meninggal pada pukul 07.43 waktu AS, Selasa, di Pusat Penahanan Florida, di Starke. Henry dihukum atas kesalahan fatal yakni menikam istri dan anak lima tahun dari pernikahan sebelumnya pada bulan Desember 1985.

Di Georgia, Marcus A. Wellons, 59, juga dieksekusi suntik mati. Dia dinyatakan meninggal pada pukul 11.56 waktu setempat Selasa. Wellons divonis mati pada tahun 1993 karena memperkosa dan membunuh India Roberts, 15, di Cobb County, di luar Atlanta.

Narapidana ketiga yang dieksekusi suntik mati adalah John Winfield di Missouri. Dia dinyatakan meninggal pada pukul 12.01 waktu setempat Rabu. Data tiga narapidana yang dieksekusi dengan suntik mati itu diungkapkan Departemen Keamanan Publik AS yang dilansir CNN, Kamis (19/6/2014).

Winfield, pada tahun 1996 dituduh membunuh dua wanita yang merupakan mantan pacarnya. “Korban ditembak,” tulis CNN. Eksekusi dengan suntik mati terhadap tiga narapidana di AS itu merupakan yang pertama kali, sejak eksekusi dengan cara yang sama terhadap narapidana pria di Oklahoma pada bulan April 2014 lalu gagal.

Eksekusi terhadap narapidana di Oklahoma itu tidak berjalan mulus. Di mana, setelah disuntik, pria tersebut tersiksa selama berjam-jam sampai akhirnya meninggal akibat serangan jantung.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4408 seconds (0.1#10.140)