China Eksekusi 13 Terpidana Terorisme
A
A
A
BEIJING - Pengadilan di China telah memerintahkan eksekusi terhadap 13 orang yang didakwa atas tuduhan terorisme, kemarin. Belasan orang itu didakwa atas serangan mematikan terhadap tempat-tempat umum di Provinsi Xinjiang dalam beberapa bulan terakhir.
Ke-13 orang yang diesekusi itu merupakan bagian dari puluhan orang yang ditangkap setelah melakukan tidakan kekerasan di Xinjiang. Setidaknya 29 orang tewas dan 130 luka-luka ketika orang dengan senjata pisau panjang menyerbu sebuah stasiun kereta api di Kunming pada bulan Maret 2014.
Bulan berikutnya, serangan terhadap sebuah stasiun kereta api di Urumqi, Ibukota Xinjiang, menewaskan tiga orang, termasuk para penyerang. Serangan juga dilakukan terhadap Pasar Urumqi pada bulan Mei 2014 dengan korban tewas 39 orang.
Mereka yang dieksekusi diyakini bagian dari kaum minoritas Uyghur China. Kaum minoritas itu rata-rata beragama Islam dan berbicara dalam bahwa Turki.
Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, Daerah Otonom Uighur, memutuskan bahwa mereka bersalah dalam mengorganisasi, memimpin dan berpartisipasi dalam kelompok teroris.
”Mereka melakukan pembunuhan; pembakaran; pencurian; dan tindakan ilegal, termasuk penyimpanan dan membawa bahan peledak,” tulis kantor berita Xinhua, semalam (16/6/2014) mengutip keterangan pengadilan.
Amnesty International menyatakan, kaum Uyghur di China telah menghadapi diskriminasi secara meluas. Termasuk dalam hal pekerjaan, perumahan, kesempatan pendidikan, serta kebebasan beragama.
Yu Huitang, juru bicara dengan Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, pernah mengatakan bahwa, para terdakwa memiliki pikiran ekstremis agama. “Dan berniat untuk menghasut kekerasan,” katanya.
Ke-13 orang yang diesekusi itu merupakan bagian dari puluhan orang yang ditangkap setelah melakukan tidakan kekerasan di Xinjiang. Setidaknya 29 orang tewas dan 130 luka-luka ketika orang dengan senjata pisau panjang menyerbu sebuah stasiun kereta api di Kunming pada bulan Maret 2014.
Bulan berikutnya, serangan terhadap sebuah stasiun kereta api di Urumqi, Ibukota Xinjiang, menewaskan tiga orang, termasuk para penyerang. Serangan juga dilakukan terhadap Pasar Urumqi pada bulan Mei 2014 dengan korban tewas 39 orang.
Mereka yang dieksekusi diyakini bagian dari kaum minoritas Uyghur China. Kaum minoritas itu rata-rata beragama Islam dan berbicara dalam bahwa Turki.
Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, Daerah Otonom Uighur, memutuskan bahwa mereka bersalah dalam mengorganisasi, memimpin dan berpartisipasi dalam kelompok teroris.
”Mereka melakukan pembunuhan; pembakaran; pencurian; dan tindakan ilegal, termasuk penyimpanan dan membawa bahan peledak,” tulis kantor berita Xinhua, semalam (16/6/2014) mengutip keterangan pengadilan.
Amnesty International menyatakan, kaum Uyghur di China telah menghadapi diskriminasi secara meluas. Termasuk dalam hal pekerjaan, perumahan, kesempatan pendidikan, serta kebebasan beragama.
Yu Huitang, juru bicara dengan Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, pernah mengatakan bahwa, para terdakwa memiliki pikiran ekstremis agama. “Dan berniat untuk menghasut kekerasan,” katanya.
(mas)