Paksa Gadis Jadi PSK, 2 Pria China Batal Dihukum Mati

Jum'at, 13 Juni 2014 - 16:21 WIB
Paksa Gadis Jadi PSK, 2 Pria China Batal Dihukum Mati
Paksa Gadis Jadi PSK, 2 Pria China Batal Dihukum Mati
A A A
BEIJING - Mahkamah Agung Rakyat di China membatalkan hukuman mati yang dikenakan pada dua pria yang dituduh memaksa gadis bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kedua pria itu dalam pengadilan di tingkat yang lebih rendah dijatuhi hukuman mati.

Kasus gadis itu menarik perhatian publik di China, setelah ibu korban, Tang Hui, dimasukkan berkampanye untuk menuntut keadilan bagi putrinya.

Mahkamah Agung Rakyat pada hari Kamis memutuskan, bahwa tindakan dua pria yang memaksa gadis itu menjadi pelacur bukan kejahatan yang paling serius di bawah hukum China. Demikian laporan China Daily, Jumat (13/6/2014).

Kedua pria tersebut, yakni Qin Xing dan Zhou Junhui, ditahan atas tuduhan penculikan, pemerkosaan dan memaksa seorang gadis untuk bekerja diprostitusi. Korban telah dipaksa bekerja di prostitusi lebih dari 100 kali, sejak Oktober sampai Desember 2006 di Yongzhou, Provinsi Hunan, China tengah.

Mahkamah Agung akan mempertimbangkan ulang, vonis mati untuk tuduhan terhadap dua pria itu. ”Putusan pengadilan atas kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum adalah mereka yang bertanggung jawab atas tindak pidana terhadap gadis (yang dipaksa kerja) di dalam prostitusi. Memaksa korban ke pelacuran beberapa kali, setelah menahan dan menculik korban,” tulis media China itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6044 seconds (0.1#10.140)
pixels