Pasok Senjata ke Korut, Perusahaan Singapura Didakwa

Selasa, 10 Juni 2014 - 12:01 WIB
Pasok Senjata ke Korut,...
Pasok Senjata ke Korut, Perusahaan Singapura Didakwa
A A A
SINGAPURA - Sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura diketahui mengirim senjata ke Korea Utara (Korut). Hal itu berlangsung tahun lalu, di saat rezim Korut pimpinan Kim Jong-un terkena embargo senjata oleh masyarakat internasional.

Pemerintah Singapura pada Selasa (10/6/2014) resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap perusahaan bernama Chinpo Shipping itu. Singapura sendiri telah menyadari, bahwa sebagai bagian dari masyarakat internasional harus tunduk dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Korut.

Korut dijatuhi sanksi, setelah melakukan uji coba senjata nuklir dan beberapa rudal balistik. Meskipun terkena sanksi, Korut tidak gentar dan mengancam akan kembali melakukan uji coba senjata nuklir untuk menciutkan nyali Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat yang memusuhi rezim Pyongyang.

Direktur Chinpo Shipping,Tan Hui Tin, seorang warga negara Singapura, yang memiliki saham mayoritas di perusahaan itu telah didakwa. Perusahaan tersebut terdaftar di Corporate Regulatory Authority of Singapore.

”Singapura mengambil sikap serius sebagai kewajiban internasional kami, untuk mencegah proliferasi senjata pemusnah massal. Berarti, mereka terakait dengan pengiriman senjata dan bahan senjata (ke Korut),” bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri dan Departemen Dalam Negeri Singapura, seperti dikutip Reuters.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5703 seconds (0.1#10.140)