Putra Ulama Top Syiah Dihukum Mati di Saudi
A
A
A
RIYADH-Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati terhadap putra dari ulama Musli Syiah Senior. Putra ulama itu didakwa menembaki pasukan keamanan di wilayah provinsi tenggara Kerajaan Arab Saudi.
Vonis mati itu merupakan yang pertama di Arab Saudi bagi warga Syiah dalam tiga tahun terakhir. Situs berita rasid.net melaporkan, terdakwa adalah Ali al- Rubh, 26, putra dari Sheikh Rida al – Rubh. Kaum minoritas Syiah di negara itu kerap melakukan protes di wilayah Kota Awamiya.
Atas vonis hakim pengadilan itu, Ali al-Rubh berencana mengajukan banding. ”Ini adalah hukuman mati pertama untuk aksi protes di Qatif tiga tahun lalu,” tulis kantor berita Saudi, sabq.org, Selasa (27/5/2014).
Aksi protes warga Syiah di Saudi pecah tahun 2011 lalu di wilayah timur negara tersebut. Sedikitnya 21 orang ditembak mati. Di wilayah itu, rata-rata warga Syiah mengalami diskriminasi. Namun, otoritas pemerintah Saudi yang merupakan kalangan warga Muslim Sunni membantah melakukan diskriminasi.
Menurut situs rasid.net, masih ada sekitar 300 orang yang masih ditahan di penjara Saudi atas tuduhan terkait dengan aksi protes.
Vonis mati itu merupakan yang pertama di Arab Saudi bagi warga Syiah dalam tiga tahun terakhir. Situs berita rasid.net melaporkan, terdakwa adalah Ali al- Rubh, 26, putra dari Sheikh Rida al – Rubh. Kaum minoritas Syiah di negara itu kerap melakukan protes di wilayah Kota Awamiya.
Atas vonis hakim pengadilan itu, Ali al-Rubh berencana mengajukan banding. ”Ini adalah hukuman mati pertama untuk aksi protes di Qatif tiga tahun lalu,” tulis kantor berita Saudi, sabq.org, Selasa (27/5/2014).
Aksi protes warga Syiah di Saudi pecah tahun 2011 lalu di wilayah timur negara tersebut. Sedikitnya 21 orang ditembak mati. Di wilayah itu, rata-rata warga Syiah mengalami diskriminasi. Namun, otoritas pemerintah Saudi yang merupakan kalangan warga Muslim Sunni membantah melakukan diskriminasi.
Menurut situs rasid.net, masih ada sekitar 300 orang yang masih ditahan di penjara Saudi atas tuduhan terkait dengan aksi protes.
(mas)