126 anggota Ikhwanul Muslimin dihukum 10 tahun penjara

Minggu, 18 Mei 2014 - 21:00 WIB
126 anggota Ikhwanul...
126 anggota Ikhwanul Muslimin dihukum 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman kepada 126 pendukung Ikhwanul Muslimin hingga 10 tahun penjara atas kekerasan yang terjadi Agustus lalu di provinsi Kafar Sheikh Delta, media setempat melaporkan pada Minggu (18/5/2014).

Seperti dilansir Xinhua, para terdakwa para terdakwa dituduh menyerbu kantor polisi dan menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan paska penggulingan mantan presiden Mohamed Morsi Juli lalu.

Kelompok Ikhwanul Muslimin Muslimin yang merupakan pendukung presiden terguling Momamed Morsi sudah masuk daftar hitam pemerintah Mesir sejak Desember dan dianggap sebagai salah satu kelompok teroris di negara itu.

Sebelumnya, beberapa hari lalu, sekitar 79 anggota Ikhwanul Muslimim lain dijatuhi hukuman penjara anatar lima hingga 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan atas keterlibatan mereka dalam bentrokan mematikan.

Sejak penggulingan Morsi itu, para pendukungnya kerap menggelar protes dan menyerukan pembebasan Morsi. Unjuk rasa sering berubah menjadi bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan dan para penentang Morsi.

Setidaknya 1.400 orang, yang sebagian besar kaum Islamis, telah tewas dalam bentrokan jalanan sejak penggulingan Morsi. Sementara ribuan pendukung Morsi dijebloskan ke penjara. Dari ribuan yang ditangkap, ratusan simpatisan Morsi telah menjalani persidangan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6926 seconds (0.1#10.140)