Disumbang Rp11 miliar, Clinton tak kecam hukum Syariah Brunei?
Sabtu, 17 Mei 2014 - 18:59 WIB
Disumbang Rp11 miliar, Clinton tak kecam hukum Syariah Brunei?
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Bill Clinton dan istrinya yang juga kandidat calon presiden AS, Hillary Clinton, selama ini tidak banyak bersuara soal penerapan hukum Syariah Islam di Brunei Darussalam.
Lantaran pasifnya dua tokoh AS itu-- terutama Hillary yang biasanya gencar menyuarakan soal HAM—muncul spekulasi ada motif utang budi. Sebab, insitusi nirlaba di AS, yakni Yayasan Clinton, ternyata menerima sumbangan dari Pemerintah Brunei sebesar USD1 juta atau sekitar Rp11 miliar. Sumbangan itu diberikan tahun 2002.
Yayasan itu mengakui menerima sumbangan dari negara kaya tetangga Indonesia itu untuk pembangunan Perpustakaan Kepresidenan Clinton di Arkansas.
”Dampaknya, Clinton Foundation tidak akan mungkin (berjalan) tanpa dukungan yang murah hati dari donor kami,” bunyi pernyataan yayasan itu, seperti dikutip Fox News, Sabtu (17/5/2014. ”Kontribusi mereka telah membuat perbedaan dalam kehidupan puluhan juta orang di seluruh dunia.”
Gara-gara sumbangan itu Hillary Clinton diduga tidak nyaman untuk mengkritik hukum Syariah Islam yang diterapkan pemimpin Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah. Padahal, PBB sendiri terang-terangan mengecam hukum Syariah di Brunei.
Sultan Hassanal Bolkiah dalam beberapa pekan ini menjadi sorotan media asing setelah dia bertekead menegakkan Syariah Islam di negaranya. Berbagai media asing langsung membongkar “aib” dari para kerabat sang Sultan, terutama adik dan putranya. Adik Hassanal Bolkiah diberitakan gemar menyimpan gundik, sedangkan putranya diberitakan gemar pesta dengan para selebriti Barat.
Hukum Syariah Islam yang ditetapkan Sultan Hassanal, berlaku dalam tiga tahap. Hukum yang dianggap mengerikan, yakni hukum rajam bagi pezina dan kelompok “penjahat” seksual berlaku pada tahap ketiga atau dua tahun setelah tahap pertama dan tahap kedua dari hukum itu diterapkan. (Baca: Ketika gebrakan hukum Syariah jadi bumerang Sultan Brunei)
Tidak jelas apakah Clinton Foundation akan mempertimbangkan kembali untuk menerima sumbangan Brunei setelah negara itu menerapkan hukum Syariah Islam. Namun, yayasan itu mengatakan tidak berharap dari sumbangan untuk masa mendatang.
“Yayasan menerima sumbangan satu kali dari Pemerintah Brunei pada tahun 2002. Kami belum menerima sumbangan tambahan dari mereka sejak itu , dan kami tidak mengharapkan adanya (sumbangan) di masa depan,” lanjut pernyataan yayasan tersebut.
Lantaran pasifnya dua tokoh AS itu-- terutama Hillary yang biasanya gencar menyuarakan soal HAM—muncul spekulasi ada motif utang budi. Sebab, insitusi nirlaba di AS, yakni Yayasan Clinton, ternyata menerima sumbangan dari Pemerintah Brunei sebesar USD1 juta atau sekitar Rp11 miliar. Sumbangan itu diberikan tahun 2002.
Yayasan itu mengakui menerima sumbangan dari negara kaya tetangga Indonesia itu untuk pembangunan Perpustakaan Kepresidenan Clinton di Arkansas.
”Dampaknya, Clinton Foundation tidak akan mungkin (berjalan) tanpa dukungan yang murah hati dari donor kami,” bunyi pernyataan yayasan itu, seperti dikutip Fox News, Sabtu (17/5/2014. ”Kontribusi mereka telah membuat perbedaan dalam kehidupan puluhan juta orang di seluruh dunia.”
Gara-gara sumbangan itu Hillary Clinton diduga tidak nyaman untuk mengkritik hukum Syariah Islam yang diterapkan pemimpin Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah. Padahal, PBB sendiri terang-terangan mengecam hukum Syariah di Brunei.
Sultan Hassanal Bolkiah dalam beberapa pekan ini menjadi sorotan media asing setelah dia bertekead menegakkan Syariah Islam di negaranya. Berbagai media asing langsung membongkar “aib” dari para kerabat sang Sultan, terutama adik dan putranya. Adik Hassanal Bolkiah diberitakan gemar menyimpan gundik, sedangkan putranya diberitakan gemar pesta dengan para selebriti Barat.
Hukum Syariah Islam yang ditetapkan Sultan Hassanal, berlaku dalam tiga tahap. Hukum yang dianggap mengerikan, yakni hukum rajam bagi pezina dan kelompok “penjahat” seksual berlaku pada tahap ketiga atau dua tahun setelah tahap pertama dan tahap kedua dari hukum itu diterapkan. (Baca: Ketika gebrakan hukum Syariah jadi bumerang Sultan Brunei)
Tidak jelas apakah Clinton Foundation akan mempertimbangkan kembali untuk menerima sumbangan Brunei setelah negara itu menerapkan hukum Syariah Islam. Namun, yayasan itu mengatakan tidak berharap dari sumbangan untuk masa mendatang.
“Yayasan menerima sumbangan satu kali dari Pemerintah Brunei pada tahun 2002. Kami belum menerima sumbangan tambahan dari mereka sejak itu , dan kami tidak mengharapkan adanya (sumbangan) di masa depan,” lanjut pernyataan yayasan tersebut.
(mas)