Pengadilan Mesir jatuhkan vonis pada 79 pendukung Morsi

Rabu, 14 Mei 2014 - 23:55 WIB
Pengadilan Mesir jatuhkan...
Pengadilan Mesir jatuhkan vonis pada 79 pendukung Morsi
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir pada Rabu (14/5/2014), menghukum 79 pendukung mantan presiden Medir, Mohamed Morsi dengan hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun. Vonis dijatuhkan atas keterlibatan mereka dalam bentrokan mematikan.

“Para terdakwa dihukum karena terlibat dalam bentrokan antara pendukung dan penentang Morsi yang menewaskan 12 orang di kota Alexandria pada Juli tahun lalu,” sebut sebuah sumber di Pengadilan Mesir, seperti dikutip dari AFP.

“Sebelas terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, 13 dipenjara selama 7 tahun, dan 55 lainnya divonis penjara selama 5 dan 7 tahun,” lanjut sumber tersebut. “Mereka dituduh melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan, membawa senjata, dan menyiksa 16 orang di sebuah masjid di Alexandria,” tambahnya.

Sejak penggulingan Morsi itu, para pendukungnya kerap menggelar protes dan menyerukan pembebasan Morsi. Unjuk rasa sering berubah menjadi bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan dan para penentang Morsi.

Setidaknya 1.400 orang, yang sebagian besar kaum Islamis, telah tewas dalam bentrokan jalanan sejak penggulingan Morsi. Sementara ribuan pendukung Morsi dijebloskan ke penjara. Dari ribuan yang ditangkap, ratusan simpatisan Morsi telah menjalani persidangan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8977 seconds (0.1#10.140)