Indonesia dorong langkah konkrit masalah pidana internasional

Rabu, 14 Mei 2014 - 21:47 WIB
Indonesia dorong langkah...
Indonesia dorong langkah konkrit masalah pidana internasional
A A A
Sindonews.com – Indonesia, dalam Sidang ke-23 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang dilaksanakan di Wina, Austria, tanggal 12-16 Mei 2014, menegaskan perlunya sebuah langkah konkrit dari negara-negara anggota dalam memperkuat kerjasama internasional dalam masalah pidana.

Delegasi RI dipimpin oleh Dubes/Watapri Wina, Rachmat Budiman, dan beranggotakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI/PTRI Wina.

Menurut rilis Kemeterian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonew pada Rabu (14/5/2014), pada kesempatan menyampaikan pandangan terkait tema pertemuan yaitu “Kerjasama internasional dalam masalah pidana”, Indonesia menggarisbawahi sejumlah upaya nasional yang telah dilakukan Indonesia dalam upaya memperkuat kerjasama internasional dalam masalah pidana, khususnya kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance-MLA) dan ekstradisi.

Beberapa upaya tersebut antara lain amandemen UU Nomor 1 tahun 1979 mengenai Ekstradisi dan UU Nomor 1 tahun 2006 mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta dimulainya proses penyusunan RUU mengenai Pemindahan Narapidana.

Dalam kesempatan itu juga, Indonesia menyampaikan pengalamannya dalam melaksanakan kerjasama dengan negara lain dalam konteks MLA dan ekstradisi, baik melalui pembentukan perjanjian maupun penanganan kasus per kasus. Pada kesempatan ini, Indonesia juga mendorong komitmen negara-negara anggota untuk mempermudah proses pengembalian aset hasil tindak pidana.

Konferensi ini dihadiri oleh sekitar 500 delegasi mewakili Negara-Negara Anggota CCPCJ, termasuk Indonesia. Konteks kerjasama internasional yang dibahas dan menjadi perhatian bersama negara-negara anggota, antara lain menyangkut upaya mencegah dan menanggulangi tindak pidana korupsi, cybercrime, perdagangan dan penyelundupan orang.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)