Sengketa maritim, China dicap langgar hukum internasional

Rabu, 14 Mei 2014 - 18:08 WIB
Sengketa maritim, China...
Sengketa maritim, China dicap langgar hukum internasional
A A A
Sindonews.com- Konflik yang terjadi di Laut China Selatan antara China dan negara-negara ASEAN kini menjadi sorotan dunia. Dalam sengketa maritim itu, China dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, karena menerjang zona ekonomi ekslusif.

Tuduhan itu disampaikan mantan Duta Besar Amerika Serikat (AS) yang pernah mengabdi di Indonesia dan China, J. Stapleton Roy. Dia menganggap China terkadang seperti tidak mengetahui zona ekonomi eksklusif mereka sendiri.

”Berdasarkan hukum internasional, kita melihat adanya pelanggaran di sana. China tidak pernah mengindentifikasi mana yang masuk ke dalam wilayah mereka dan mana yang bukan,” ungkap Roy saat ditemui Sindonews di Jakarta, Rabu ( 14/5/2014).

"Menurut hukun laut internasional PBB, sebuah negara harusnya mengindentifikasi daratan utama yang menjadi patokan untuk menentukan zona eksklusif mereka,” lanjut Roy.

”Sedangkan China seperti tidak pernah menentukan daratan utama yang akan menjadi patokan untuk menentukan titik terluar zona ekonomi eksklusif mereka. Saya tidak tahu mengapa, yang tahu hanyalah China sendiri mengapa mereka seperti itu,” imbuh Roy.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7484 seconds (0.1#10.140)