Korupsi, bekas PM Israel divonis 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com – Bekas Perdana Menteri (PM) Israel, Ehud Olmert, 68, dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Selasa (13/5/2014). Dia dituduh menerima suap dan melakukan korupsi saat menjadi pejabat Israel.
“Seorang pelayan publik yang mengambil suap ini mirip dengan pengkhianat,” kata hakim Pengadilan Tel Aviv, David Rozen, seperti dilansir Reuters. ”(Olmert) adalah seorang penjahat yang mengabdikan sebagian besar waktunya untuk pelayanan publik yang layak dipuji. (Tapi) dia juga mempertebal kantongnya sendiri,” lanjut hakim saat membacakan vonis.
Olmert, selama dikenal sebagai tokoh Israel yang kontroversial. Sebab, dia komitmen ingin berdamai dengan Palestina. Berbeda dengan para pemimpin Israel lainnya yang selalu bermasalah ketika berencana melakukan perundingan damai dengan Palestina.
Dia membantah tuduhan menerima suap dan melakukan korupsi dalam kasus proyek real estate ketia dia menjadi pejabat. Pengacara Olmert mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Pengacara itu juga meminta kepada pengadilan Tel Aviv agar membiarkan Olmert bebas sampai ada putusan banding yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Dua tahun lalu, politisi veteran ini dibebaskan dari sebagian besar tuduhan, termasuk kasus pidana yang melibatkan pengusaha Amerika Serikat.
Dalam kasus korupsi terbaru ini, Olmert didakwa menerima suap 500 ribu shekel (USD144 ribu) dari pengembang apartemen Holyland di Yeruslamen. Dalam proyek lain, yakni proyek real estate dia didakwa menerima suap 60 ribu shekel (USD17 ribu).
“Seorang pelayan publik yang mengambil suap ini mirip dengan pengkhianat,” kata hakim Pengadilan Tel Aviv, David Rozen, seperti dilansir Reuters. ”(Olmert) adalah seorang penjahat yang mengabdikan sebagian besar waktunya untuk pelayanan publik yang layak dipuji. (Tapi) dia juga mempertebal kantongnya sendiri,” lanjut hakim saat membacakan vonis.
Olmert, selama dikenal sebagai tokoh Israel yang kontroversial. Sebab, dia komitmen ingin berdamai dengan Palestina. Berbeda dengan para pemimpin Israel lainnya yang selalu bermasalah ketika berencana melakukan perundingan damai dengan Palestina.
Dia membantah tuduhan menerima suap dan melakukan korupsi dalam kasus proyek real estate ketia dia menjadi pejabat. Pengacara Olmert mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Pengacara itu juga meminta kepada pengadilan Tel Aviv agar membiarkan Olmert bebas sampai ada putusan banding yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Dua tahun lalu, politisi veteran ini dibebaskan dari sebagian besar tuduhan, termasuk kasus pidana yang melibatkan pengusaha Amerika Serikat.
Dalam kasus korupsi terbaru ini, Olmert didakwa menerima suap 500 ribu shekel (USD144 ribu) dari pengembang apartemen Holyland di Yeruslamen. Dalam proyek lain, yakni proyek real estate dia didakwa menerima suap 60 ribu shekel (USD17 ribu).
(mas)