Pengadilan Saudi vonis potong tangan 2 pencuri domba
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi memerintahkan pemotongan tangan terhadap dua orang yang dituduh mencuri domba. Hukuman itu merupakan penerapan dari hukum Syariah yang berlaku di Saudi.
Vonis itu dijatuhkan hakim di pengadilan di Kota Bisha selatan Bisha. Dua terdakwa dinyatakan bersalah telah mencuri beberapa ekor domba dari peternakan lokal.
“Hakim ketua pengadilan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan banding,” tulis surat kabar Sabq, Rabu (7/5/2014) mengutip bunyi putusan pengadilan. Vonis potong tangan itu dijatuhkan oleh sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim pengadilan.
Menurut putusan pengadilan, kedua terdakwa dihukum potong tangan, dengan ketentuan hanya sebatas pergelangan tangan, bukan seluruh lengan.
Penerapan hukuman Syariah di negara-negara Timur Tengah selama ini disoroti para aktivis hak asasi manusia. Kelompok Human Rights Watch (HRW) pernah mengecam praktik hukum Syariah di Iran dan beberapa negara lain yang masih menerapkan hukum rajam, bagi seseorang yang melakukan perbuatan asusila.
Vonis itu dijatuhkan hakim di pengadilan di Kota Bisha selatan Bisha. Dua terdakwa dinyatakan bersalah telah mencuri beberapa ekor domba dari peternakan lokal.
“Hakim ketua pengadilan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan banding,” tulis surat kabar Sabq, Rabu (7/5/2014) mengutip bunyi putusan pengadilan. Vonis potong tangan itu dijatuhkan oleh sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim pengadilan.
Menurut putusan pengadilan, kedua terdakwa dihukum potong tangan, dengan ketentuan hanya sebatas pergelangan tangan, bukan seluruh lengan.
Penerapan hukuman Syariah di negara-negara Timur Tengah selama ini disoroti para aktivis hak asasi manusia. Kelompok Human Rights Watch (HRW) pernah mengecam praktik hukum Syariah di Iran dan beberapa negara lain yang masih menerapkan hukum rajam, bagi seseorang yang melakukan perbuatan asusila.
(mas)