Pengikut Mubarak dilarang calonkan diri di pemilu Mesir
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir pada Selasa (6/5/2014) melarang mantan anggota dari partai milik diktator Mesir, Hosni Mubarak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum yang akan diadakan di negara tersebut.
Seperti dilansir Xinhua, Mesir sedang mempersiapkan diri untuk mengadakan pemilihan presiden pada 26 dan 27 Mei mendatang, di mana mantan Kepala Militer Abdel Fattah al-Sisi akan bersaing dengan Hamdeen Sabahi dalam pemilihan presiden.
Pengadilan Darurat Kairo memutuskan, para pemimpin Partai Demokrat Nasional (NDP) milik Mubarak, tidak dapat mencalonan diri, baik sebagai presiden dewan kota, parlemen atau lokal.
NDP sendiri dibubarkan paska penggulingan Mubarak, dan aset mereka telah disita tahun 2011 lalu. Keputusan pengadilan itu akan tetap berlaku sampai pengadilan yang lebih tinggi mengeluarkan putusan akhir dalam hal ini.
Para pengamat memperkirakan, Sisi akan menang dalam pemilihan umum kali ini. Hal itu disebabkan popularitasnya yang terus meningkat, paska pasukannya berhasil menggulingkan Mohamed Morsi dari kursi presiden Mesir.
Seperti dilansir Xinhua, Mesir sedang mempersiapkan diri untuk mengadakan pemilihan presiden pada 26 dan 27 Mei mendatang, di mana mantan Kepala Militer Abdel Fattah al-Sisi akan bersaing dengan Hamdeen Sabahi dalam pemilihan presiden.
Pengadilan Darurat Kairo memutuskan, para pemimpin Partai Demokrat Nasional (NDP) milik Mubarak, tidak dapat mencalonan diri, baik sebagai presiden dewan kota, parlemen atau lokal.
NDP sendiri dibubarkan paska penggulingan Mubarak, dan aset mereka telah disita tahun 2011 lalu. Keputusan pengadilan itu akan tetap berlaku sampai pengadilan yang lebih tinggi mengeluarkan putusan akhir dalam hal ini.
Para pengamat memperkirakan, Sisi akan menang dalam pemilihan umum kali ini. Hal itu disebabkan popularitasnya yang terus meningkat, paska pasukannya berhasil menggulingkan Mohamed Morsi dari kursi presiden Mesir.
(esn)