Brunei terapkan hukum rajam, kelompok gay ketakutan

Senin, 21 April 2014 - 14:04 WIB
Brunei terapkan hukum...
Brunei terapkan hukum rajam, kelompok gay ketakutan
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, resmi menerapkan hukum rajam bagi kelompok homoseksual, pezina dan pelaku "kejahatan" seksual lain, mulai besok (22/4/2014).

Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang sedianya menggelar konferensi di hotel milik Sultan Brunei pun ketakutan dan memboikot hotel itu.

Semula kelompok LGBT akan menggelar konferensi di Hotel Beverly Hills, milik Sultan Hassanal Bolkiah pada akhir tahun ini. Namun dengan diterapkannya hukum rajam itu, kelompok tersebut memindah lokasi konferensi.

Pemboikotan hotel milik sultan kaya raya itu, disampaikan The Gill Action Fund, kelompok advokasi untuk LGBT. Penerapan hukum rajam yang mengacu pada Syariah Islam itu sejatinya sudah disampaikan Sultan Bolkiah setahun lalu, dan sempat disorot PBB.

”Mengingat kebijakan anti-gay yang mengerikan, yang disetujui oleh Pemerintah Brunei, Gill Action membuat keputusan untuk memindah lokasi konferensinya dari Beverly Hills Hotel ke hotel lain,” kata kata Direktur Eksekutif Gill Action, Kirk Fordham, seperti dilansir Mail Online, semalam (20/4/2014).

Dalam penerapan hukum Syariah Islam itu, Sultan Bolkiah mengatakan, eksekusi berlaku bagi siapa pun melakukan berbagai “kejahatan” seksual, termasuk sodomi, perzinahan dan pemerkosaan.

”Dengankarunia Tuhan, undang-undang ini berlaku. Tugas kita kepada Tuhan telah terpenuhi,” ucap Bolkiah pada konferensi hukum di Brunei setahun silam.

Namun, hukum itu hanya akan berlaku untuk umat Islam, yang jumlahnya penganutnya sekitar dua per tiga dari total penduduk di negara itu. Sedangkan umat agama lain, seperti Kristen dan Budha akan diatur oleh aturan adat.

PBB sudah mengkritik adopsi hukum Syariah Islam oleh Brunei. Mereka menganggap hukum rajam seperti itu tidak memenuhi standar hak asasi manusia internasional. ”Di bawah hukum internasional, merajam orang sampai mati merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan perlakuan hukum,” kata juru bicara Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville.
(mas)
Berita Terkait
Dibimbing.id Resmi Ekspansi...
Dibimbing.id Resmi Ekspansi ke Brunei Lewat Kerja Sama Strategis
Profil Faiq Bolkiah,...
Profil Faiq Bolkiah, Pemain Timnas Brunei yang Pernah Main di Leicester City dan Chelsea
Marselino Ferdinan Enggan...
Marselino Ferdinan Enggan Remehkan Brunei Darussalam
Timnas Indonesia vs...
Timnas Indonesia vs Brunei: Debut Rafael Struick Lawan Tim ASEAN
Bentley Langka Sultan...
Bentley Langka Sultan Brunei Curi Perhatian di Inggris
Brunei Bebas Corona...
Brunei Bebas Corona (4): Selain Hidupkan Al-Qur'an, Juga Lakukan 11 Hal Ini
Berita Terkini
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
12 menit yang lalu
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
36 menit yang lalu
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
1 jam yang lalu
Korea Utara Marah AS...
Korea Utara Marah AS Jual Rudal Canggih ke Korea Selatan, Menyebutnya Ekspor Perang
1 jam yang lalu
Profesor AS: Israel,...
Profesor AS: Israel, Bukan Iran, yang Jadi Ancaman Nuklir Utama di Timur Tengah
2 jam yang lalu
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
2 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved