Iran hukum mata-mata AS 10 tahun penjara

Sabtu, 12 April 2014 - 11:01 WIB
Iran hukum mata-mata...
Iran hukum mata-mata AS 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Amir Hekmati, mantan marinir Amerika Serikat (AS) keturunan Iran yang sebelumnya terancam hukuman mati atas tuduhan spionase, diam-diam telah divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Iran. Dia dituduh menjalin kerjasama dengan Pemerintah AS.

Demikian disampaikan pengacara Hekmati, yang dirilis New York times. Pengacara Hekmati, Mahmoud Alizadeh Thabathaba'I, mengatakan kliennya sejatinya sudah menjalani sidang sejak 2011. Tapi, dia mengaku tidak diberitahu oleh pejabat Iran, bahwa ada pengadilan ulang yang memvonis Hekmati 10 tahun penjara.

“Hekmati dihukum oleh pengadilan revolusioner pada bulan Desember dan dihukum karena menjalin kerjasama praktis dengan pemerintah Amerika,” katanya, seperti dikutip Reuters, Sabtu (12/4/2014).

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS belum mengkonfirmasi perkembangan kasus itu. Tapi mereka mendesak agar Hekmati dibebaskan.

”Kami tetap prihatin tentang nasib Hekmati, yang telah ditahan oleh para pejabat Iran selama lebih dari dua tahun dan dijatuhi hukuman atas tuduhan spionase palsu,” kata pejabat departemen itu yang berbicara dalam kondisi anonim.

”Kami sekali lagi meminta Pemerintah Iran untuk melepaskan dia, sehingga dia dapat kembali ke keluarganya dengan aman,” lanjut pejabat itu.

Pengacara itu mengatakan, Hekmati kemungkinan bisa dibebaskan dalam hitungan bulan, jika Amerika Serikat juga membebaskan beberapa tahanan Iran. Namun, dia enggan menyebut detail identitas para tahanan Iran itu. ”Banyaknya (peluang) tergantung pada Amerika,” tulis New York Times, mengacu pada keterangan pencara itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)