Idap gangguan mental, Walfrida bisa lolos dari hukuman mati
Jum'at, 04 April 2014 - 14:14 WIB
Idap gangguan mental, Walfrida bisa lolos dari hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com – Walfrida Soik (WS), tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali disidang di Mahkamah Tinggi, Kota Bharu Kelantan, Malaysia atas tuduhan membunuh majikan. Selain fakta WS belum cukup umur saat kasus pembunuhan terjadi, dia juga diketahui mengalami gangguan mental.
Fakta WS yang mengalami gangguan mental juga membuat pengadilan Malaysia tidak bisa menjatuhkan hukuman mati. Demikian pernyataan Tim Pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (4/4/2014).
Sejumlah saksi yang dihadirkan tim pengacara untuk memastikan umur dan kondisi kejiwaan WS antara lain, Dr. Zahari Bin Noor (koordinator tim dokter yang memeriksa umur WS), Febronius Fenat (Pastor Paroki Gereja Roh Kudus Halilulik) dan Kornelis Bere (Paman WS).
Dalam keterangannya di pengadilan kemarin, paman WS, Kornelis Bere, mengungkap kondisi kejiwaan WS. Menurutnya, ada banyak keganjilan perilaku WS yang dia ketahui. ”Seperti, sering menjerit di waktu malam; menderita penyakit epilepsi; dan pernah menyaksikan pembunuhan semasa konflik,” bunyi pernyataan Tim Pengacara KBRI mengutip keterangan Kornelis.
Bahkan, WS tidak bisa fokus dan diam yang menyebabkan dia hanya bersekolah selama 5 bulan saja. ”WS suka berbicara sendiri dan tidak suka bermain dengan teman seusianya,” lanjut pernyataan itu.
Kornelis juga menceritakan pengalaman yang dialami WS sebelum menjadi TKI di Malaysia. Menurutnya,WS sering meninggalkan rumah tanpa pamit dan kembali ke rumah orangtuanya apabila dimarahi oleh keluarga Kornelis. Keterangan itu disampaikan tim dokter Malaysia.
”Berdasarkan keterangan Tim Dokter RS. Permai Johor, WS menderita temporary insanity (kegilaan sementara). Oleh karena itu, Tim Pengacara memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan menerima pembelaan terhadap WS,” imbuh Tim Pengacara KBRI.
”Dan mengirimkan WS ke Rumah Sakit untuk perawatan. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang PidanaMalaysia, di mana seseorang yang menderita gangguan mental tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakannya.”
Fakta WS yang mengalami gangguan mental juga membuat pengadilan Malaysia tidak bisa menjatuhkan hukuman mati. Demikian pernyataan Tim Pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (4/4/2014).
Sejumlah saksi yang dihadirkan tim pengacara untuk memastikan umur dan kondisi kejiwaan WS antara lain, Dr. Zahari Bin Noor (koordinator tim dokter yang memeriksa umur WS), Febronius Fenat (Pastor Paroki Gereja Roh Kudus Halilulik) dan Kornelis Bere (Paman WS).
Dalam keterangannya di pengadilan kemarin, paman WS, Kornelis Bere, mengungkap kondisi kejiwaan WS. Menurutnya, ada banyak keganjilan perilaku WS yang dia ketahui. ”Seperti, sering menjerit di waktu malam; menderita penyakit epilepsi; dan pernah menyaksikan pembunuhan semasa konflik,” bunyi pernyataan Tim Pengacara KBRI mengutip keterangan Kornelis.
Bahkan, WS tidak bisa fokus dan diam yang menyebabkan dia hanya bersekolah selama 5 bulan saja. ”WS suka berbicara sendiri dan tidak suka bermain dengan teman seusianya,” lanjut pernyataan itu.
Kornelis juga menceritakan pengalaman yang dialami WS sebelum menjadi TKI di Malaysia. Menurutnya,WS sering meninggalkan rumah tanpa pamit dan kembali ke rumah orangtuanya apabila dimarahi oleh keluarga Kornelis. Keterangan itu disampaikan tim dokter Malaysia.
”Berdasarkan keterangan Tim Dokter RS. Permai Johor, WS menderita temporary insanity (kegilaan sementara). Oleh karena itu, Tim Pengacara memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan menerima pembelaan terhadap WS,” imbuh Tim Pengacara KBRI.
”Dan mengirimkan WS ke Rumah Sakit untuk perawatan. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang PidanaMalaysia, di mana seseorang yang menderita gangguan mental tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakannya.”
(mas)