Idap gangguan mental, Walfrida bisa lolos dari hukuman mati

Jum'at, 04 April 2014 - 14:14 WIB
Idap gangguan mental,...
Idap gangguan mental, Walfrida bisa lolos dari hukuman mati
A A A
Sindonews.com – Walfrida Soik (WS), tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali disidang di Mahkamah Tinggi, Kota Bharu Kelantan, Malaysia atas tuduhan membunuh majikan. Selain fakta WS belum cukup umur saat kasus pembunuhan terjadi, dia juga diketahui mengalami gangguan mental.

Fakta WS yang mengalami gangguan mental juga membuat pengadilan Malaysia tidak bisa menjatuhkan hukuman mati. Demikian pernyataan Tim Pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (4/4/2014).

Sejumlah saksi yang dihadirkan tim pengacara untuk memastikan umur dan kondisi kejiwaan WS antara lain, Dr. Zahari Bin Noor (koordinator tim dokter yang memeriksa umur WS), Febronius Fenat (Pastor Paroki Gereja Roh Kudus Halilulik) dan Kornelis Bere (Paman WS).

Dalam keterangannya di pengadilan kemarin, paman WS, Kornelis Bere, mengungkap kondisi kejiwaan WS. Menurutnya, ada banyak keganjilan perilaku WS yang dia ketahui. ”Seperti, sering menjerit di waktu malam; menderita penyakit epilepsi; dan pernah menyaksikan pembunuhan semasa konflik,” bunyi pernyataan Tim Pengacara KBRI mengutip keterangan Kornelis.

Bahkan, WS tidak bisa fokus dan diam yang menyebabkan dia hanya bersekolah selama 5 bulan saja. ”WS suka berbicara sendiri dan tidak suka bermain dengan teman seusianya,” lanjut pernyataan itu.

Kornelis juga menceritakan pengalaman yang dialami WS sebelum menjadi TKI di Malaysia. Menurutnya,WS sering meninggalkan rumah tanpa pamit dan kembali ke rumah orangtuanya apabila dimarahi oleh keluarga Kornelis. Keterangan itu disampaikan tim dokter Malaysia.

”Berdasarkan keterangan Tim Dokter RS. Permai Johor, WS menderita temporary insanity (kegilaan sementara). Oleh karena itu, Tim Pengacara memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan menerima pembelaan terhadap WS,” imbuh Tim Pengacara KBRI.

”Dan mengirimkan WS ke Rumah Sakit untuk perawatan. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang PidanaMalaysia, di mana seseorang yang menderita gangguan mental tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakannya.”
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
16 menit yang lalu
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
47 menit yang lalu
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
1 jam yang lalu
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
6 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
11 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
11 jam yang lalu
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved